Tribun Kaltim Hari Ini
Cetak Uang Pakai Kertas HVS untuk Biaya Hidup Sebulan, Iwan Bikin Resah Pemilik Warung di Samarinda
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaku mencetak upal menggunakan kertas HVS, printer, penggaris dan alat pemotong profesional lainnya
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah pelaku usaha warung kelontong di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu sempat dibuat resah dengan peredaran uang palsu.
Kasus ini terungkap saat salah satu pemilik warung mendapati seorang pria datang berbelanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Dari keresahan itulah terungkap bahwa pelaku sudah berbelanja di sejumlah warung.
"Akhirnya para korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu dan ditindaklanjuti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Peredaran Uang Palsu sudah Masuk Paser, Menyasar PKL Masyarakat Diminta Waspada
Tidak butuh waktu lama bagi Tim Thor Polsek Samarinda Ulu meringkus pelaku di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (11/10/2024) lalu.
Pelaku bernama Iwan (47) tersebut diringkus pada pukul 23.30 Wita saat tengah berada di sebuah warung makan.
Dari tangan Iwan, polisi mengamankan 43 upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total keseluruhan Rp 5,8 juta.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaku mencetak upal menggunakan kertas HVS, printer, penggaris dan alat pemotong profesional lainnya.
"Tersangka belajar membuat upal secara otodidak dan sudah beraksi selama 1,5 bulan," bebernya.
Iwan melakukan aksi seorang diri di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Eri Suparjan-Jalan Poros Samarinda-Bontang, RT 008, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.
"Dia tidak menjual belikan uang palsu ini, tetapi digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolresta.
Baca juga: Warga Diimbau Waspada terhadap Peredaran Uang Palsu di Balikpapan
Dari pendalaman kasus juga rupanya pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama pada 2020 dengan vonis 1 tahun 3 bulan.
Merasakan dinginnya dinding jeruji besi tak membuat Iwan jera. Ia kembali harus berurusan dengan kepolisian pada pertengahan 2021 karena melakukan aksi curanmor dan dihukum 1 tahun 7 bulan.
Atas perbuatannya Iwan disangkakan pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dua Kali Masuk Penjara, Iwan Mengaku Kapok
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.