Berita Nasional Terkini

Letkol Tituler Deddy Corbuzier Turut Hadir Warnai Sertijab Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin

Kementerian Pertahanan menggelar acara penerimaan dan penyerahan memorandum Menteri Pertahanan pada Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa (22/10).

YT Kemhan RI
Kementerian Pertahanan menggelar acara penerimaan dan penyerahan memorandum Menteri Pertahanan pada Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa (22/10). 

PP Nomor 35 Tahun 1959 itu mengatur tentang pemberian pangkat militer khusus.

Menurut Syamsul, berdasarkan ketentuan PP tersebut, tidak ada kondisi mendesak yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier.

Selain itu, Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957 juga menyebutkan syarat kondisi pemberian pangkat tituler.

Sementara, Deddy mendapatkan pangkat tersebut pada Desember 2022 lalu karena dinilai memilki kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.

“Jadi, di situ faktanya Indonesia sedang dalam keadaan damai dan tidak sedang dalam keadaan perang. Jadi, pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas,” ujar Syamsul.

Di sisi lain, pemberian pangkat ini dinilai bisa memicu kecemburuan sosial. Oleh karena itu, Syamsul meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan produk hukum yang diterbitkan Tergugat I, II, dan III cacat hukum.

"Memerintahkan Tergugat I, II, dan III mencabut pangkat tituler tergugat IV seketika terhitung setelah dibacakannya putusan yang berkekuatan hukum tetap, " sebagaimana dikutip dsri petitum permohonan Syamsul.

Syamsul mengatakan, saat ini persidangan sudah berlangsung empat kali. Sidang akan kembali digelar pada 24 Oktober mendatang dengan agenda mediasi. (*)

 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved