Berita DPRD Kutim

Anggota Komisi A DPRD Kutim Yusuf Silambi Tanggapi Soal Pembukaan Lahan Tanpa Bakar di Kutai Timur 

Menurutnya, Penggunaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) memang menjadi salah satu solusi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan

Penulis: Ardiana | Editor: Nur Pratama
HO Desa Tepian Terap
Ilustrasi Simulasi Pemadaman Kebakaran Lahan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Anggota Komisi A DPRD Kutim Yusuf T Silambi menanggapi upaya pembukaan lahan tanpa bakar oleh masyarakat. 

Menurutnya, Penggunaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) memang menjadi salah satu solusi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. 

Meski begitu, ia mengatakan, membuka lahan dengan cara bakar bisa dilakukan asal tetap dalam pengawasan. Selain itu, pembakaran lahan harus dalam skala kecil. 

Baca juga: DPRD Kutim Sahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

"Sesuai aturan pemerintah pusat, boleh buka lahan, tapi tanpa bakar. Caranya, memang tidak boleh besar. Sekarang kan ada obat, makanya pemerintah buat itu," ungkapnya, Kamis (14/11/2024). 

Selain itu, Yusuf menambahkan, membakar lahan hanya dilakukan untuk membersihkan area tersebut. Dengan syarat, tidak boleh lebih dari 1 hektar. 

"Kalau lahan itu sudah layak untuk kita bersihkan, dan bakar, silahkan tapi harus tetap dalam pengawasan," tambahnya. 

Lebih lanjut, ia mengimbau, pembukaan lahan dengan cara tersebut juga harus sesuai mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. 

"Dengan cara, tidak boleh langsung 1 hektar. Juga sesuai dengan izin yang diberikan oleh kecamatan atau pemerintah daerah setempat," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved