Berita Nasional Terkini

Jika UMP 2025 Tidak Naik, tapi Pemerintah tetap Naikkan PPN 12 Persen, Buruh Bakal Mogok Nasional

Jika UMP 2025 tidak naik, tapi Pemerintah tetap naikkan PPN 12 persen, buruh bakal mogol nasional.

Editor: Amalia Husnul A
Canva
BURUH ANCAM DEMO - Ilustrasi. Jika UMP 2025 tidak naik, tapi Pemerintah tetap naikkan PPN 12 persen, buruh bakal mogol nasional. 

Mirah menuturkan, sejak 2020 hingga 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen.

Sehingga angka 20 persen yang didorong pihaknya bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat yang disebutnya sudah turun selama empat tahun ini.

"Di sisi lain penetapan UMP 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Pak Prabowo untuk bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 Persen.

Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP 2025 adalah 20 persen," tambah Mirah.

Diketahui, sedianya penetapan UMP 2025 paling lambat dilakukan pada Kamis ini.

Namun, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyatakan penetapan UMP 2025 dipastikan mundur.

Sebab saat ini pemerintah masih menyelesaikan rumusan penghitungan UMP. Setelahnya, rumusan tersebut disampaikan terlebih dulu kepada Presiden Prabowo Subianto.

Karena Presiden masih berada di luar negeri, maka nantinya Menaker dan jajarannya bakal meminta waktu bertemu Kepala Negara usai kembali ke Tanah Air.

Meski begitu, Yassierli menegaskan penetapan UMP 2025 tetap disampaikan pada tahun ini karena akan berlaku mulai Januari 2025.

Sementara itu, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penerapan PPN 12 persen telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBB).

Dia juga memastikan, tarif baru PPN ini akan diterapkan dengan hati-hati. Pemerintah juga akan memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani, dilansir dari Antara, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Menaker Yassierli Pastikan Upah Minimum 2025 Naik, Buruh Optimistis Naik 10 Persen

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved