Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Usul Pemasangan Plang Informasi untuk Lindungi Aset Pemkot
DPRD Balikpapan mendorong langkah konkret untuk melindungi aset-aset milik Pemerintah Kota Balikpapan.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan mendorong langkah konkret untuk melindungi aset-aset milik Pemerintah Kota (Pemkot).
Salah satu usulan yang dianggap penting adalah pemasangan plang informasi pada setiap aset daerah.
Langkah ini dinilai efektif untuk menghindari potensi penguasaan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan bahwa keberadaan plang informasi sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan pemahaman kepada masyarakat terkait status kepemilikan aset.
Baca juga: DPRD Balikpapan Dorong Pengembangan Ruang Terbuka Hijau demi Kota Ramah Lingkungan
Pemasangan plang ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat.
"Kan aset daerah bisa berpotensi dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Taufik, Selasa (26/11).
Ia menjelaskan, langkah ini sekaligus menjadi bentuk pencegahan terhadap sengketa yang mungkin timbul akibat ketidaktahuan masyarakat mengenai status sah kepemilikan aset tersebut.
Beberapa daerah lain di Indonesia telah menerapkan kebijakan serupa dengan memasang plang informasi pada aset pemerintah untuk memperjelas kepemilikan.
“Ini adalah langkah preventif yang dapat menghindarkan pemerintah dari potensi permasalahan di masa depan,” lanjutnya.
Taufik menambahkan, di Kota Balikpapan, masih banyak aset yang belum memiliki sertifikat resmi.
Untuk itu, pemasangan plang akan diprioritaskan pada aset-aset yang telah tersertifikasi.
Baca juga: DPRD Balikpapan Soroti Aset Pemkot yang Terbengkalai, Banyak Kecolongan hingga Ada Oknum
Sementara itu, aset yang belum bersertifikat diharapkan segera memperoleh legalisasi melalui langkah-langkah administrasi yang proaktif.
Dengan status aset yang jelas, pemasangan plang bisa dilakukan dengan cepat dan efektif.
"Kami berharap masyarakat juga bisa turut menjaga aset tersebut karena mereka tahu siapa pemilik sahnya. Pemerintah sebagai pemilik juga harus menjaga asetnya,” tutur Taufik.
Menurutnya, keberadaan plang ini bukan hanya sebagai penanda, tetapi juga sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Hal ini sekaligus menjadi langkah antisipasi agar aset-aset Pemkot tidak menjadi sasaran penguasaan oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan.
“Jangan sampai setelah kalah di pengadilan baru mengambil langkah hukum. Pemerintah harus proaktif dalam melindungi aset yang dimiliki agar tidak jatuh ke tangan yang salah,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Komisi II DPRD Kota Balikpapan berencana melakukan kunjungan lapangan dalam waktu dekat.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengecek kondisi aset milik Pemkot sekaligus memastikan langkah-langkah pengamanan yang telah dilakukan, khususnya oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selain itu, Taufik menyebut pentingnya audit dan pelaporan secara berkala terkait aset-aset daerah guna memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Kami ingin semua aset daerah terdata dengan baik dan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya.
Usulan ini diharapkan dapat segera diimplementasikan oleh Pemkot Balikpapan agar aset daerah terjaga dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(*)
TPA Manggar 3 Tahun Lagi Penuh, Wakil Ketua MPR Ajak Balikpapan Bergerak Cepat |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Polsek-polsek Balikpapan, Beras SPHP Cepat Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
Kota Balikpapan Terancam Gagal Masuk Program Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik |
![]() |
---|
2.775 Atlet Ramaikan Turnamen Karate Piala Panglima TNI 2025 di Balikpapan |
![]() |
---|
Saat Hobi jadi Cerita Bersama di Balikpapan, Romantisnya Pasangan Kolektor Art Toys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.