Berita Bontang Terkini
Pemkot Bontang Tegaskan Larangan Beroperasi Mie Gacoan hingga Syarat Perizinan Lengkap
pihak manajemen Mie Gacoan baru saja mengajukan permohonan izin pembukaan restoran pada Kamis (28/11/2024)
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang resmi melarang Mie Gacoan beroperasi hingga seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan terpenuhi.
Larangan ini berlaku tanpa batas waktu yang ditentukan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Aspiannur, mengungkapkan bahwa pihak manajemen Mie Gacoan baru saja mengajukan permohonan izin pembukaan restoran pada Kamis (28/11/2024).
Namun, permohonan tersebut belum bisa disetujui karena beberapa dokumen penting belum lengkap.
Baca juga: 5 Rekomendasi Wisata Wajib di Bontang, Nikmati Hidden Gem Kampung Tengah Laut untuk Staycation
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kalau izinnya belum rampung, tidak boleh ada aktivitas operasional," tegas Aspiannur saat dihubungi Tribunkaltim.co, Jumat (29/11/2024).
Pemkot Sudah Fasilitasi Perizinan
Aspiannur menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah berupaya memfasilitasi proses perizinan restoran tersebut.
Bahkan, manajemen Mie Gacoan rutin diundang untuk berpartisipasi dalam rapat pembahasan perizinan.
Namun, ia menyayangkan adanya miskomunikasi di internal manajemen restoran.
Informasi penting terkait larangan pembukaan restoran tidak disampaikan dengan baik kepada tim di lapangan. Akibatnya, beberapa karyawan yang sudah berada di lokasi kerja tidak mengetahui bahwa restoran belum diizinkan beroperasi.
"Ternyata perwakilan manajemen yang hadir dalam rapat tidak menyampaikan hasilnya ke tim di Bontang. Jadi, para pekerja tidak tahu kalau besok tidak boleh buka," tambah Aspiannur.
Respons Karyawan dan Manajemen
Tribunkaltim.co mencoba menghubungi pihak manajemen Mie Gacoan untuk mendapatkan konfirmasi terkait masalah ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen.
Saat tim Tribunkaltim.co mendatangi lokasi restoran di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api, hanya ada beberapa karyawan yang tampak bersiap di dalam restoran.
Salah satu karyawan yang ditemui mengaku tidak mengetahui detail situasi perizinan.
"Saya nggak berani bicara. Takut salah. Langsung ke manajernya saja," ujar seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.(*)
Caleg Gagal Pilih Jadi Pengedar Sabu di Bontang, Tambah Daftar Panjang Politisi Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Kapolres Bontang Imbau Warga tak Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Pemuda Bontang Promosikan Judol via Media Sosial, Terancam Hukuman Denda hingga Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Mantan Caleg Pileg 2024 Dapil Bontang Utara dalam Kasus Peredaran Barang Haram |
![]() |
---|
Kritik Perbaikan Jalan dan Drainase Ambles di BSD Bontang, Sahib: Tak Pantas Pemkot Lepas Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.