Sabtu, 25 April 2026

Horizzon

Kenapa Pekerja Rela Terima Upah di Bawah Rp 3.579.313?

Merujuk pada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2024, Pj Gubernur Kaltim telah menetapkan UMP Kaltim tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Penulis: Ibnu Taufik Jr | Editor: Syaiful Syafar
DOK TRIBUNKALTIM.CO
Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim. 

Oleh: Ibnu Taufik Jr, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim

MERUJUK pada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2024, Pj Gubernur Kaltim telah menetapkan UMP Kaltim tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.579.313.

Tahun 2024, UMP Kaltim tercatat sebesar Rp 3.360.858.

Kita tahu, Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja maupun UU No 13/2023 tentang Ketenagakerjaan mengamanahkan agar gubernur wajib menetapkan UMP di daerah masing-masing. 

Penetapan UMP ini dimaksudkan untuk memastikan pekerja di provinsi mendapatkan upah yang layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup minimal. 

Baca juga: Benarkah Kaltim jadi Tuan Rumah IKN?

Secara spesifik, UMP ditentukan untuk memastikan pekerja terlindungi dari eksploitasi, pekerja memeroleh upah yang cukup sesuai kebutuhan dan untuk pemerataan kesejahteraan. 

Bagi pemberi upah, UMP juga harus dimaknai sebagai dasar untuk menetapkan batas minimal gaji, mencegah perusahaan membayar gaji terlalu rendah.

Sebelum kita bandingkan UMP 2025 ini dengan kebutuhan hidup di Kaltim secara keseluruhan, tak salah jika kita mencoba merangkai besaran UMP di Kaltim di tahun-tahun sebelumnya. 

Tahun 2017, UMP di Kaltim tercatat sebesar Rp 2.354.800. Untuk perbandingan, di tahun yang sama UMP di DIY ditetapkan sebesar Rp 1.337.645. 

Berikutnya, UMP Kaltim 2018 naik menjadi Rp 2.543.331, tahun 2019 tercatat Rp 2.747.560, berikutnya Rp 2.981.387 di tahun 2020. 

Data yang ada menyebutkan bahwa UMP Kaltim di 2021 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.981.378, kemudian 2022 tercatat Rp 3.014.497, tahun 2023 tercatat Rp 3.201.396 dan terakhir, tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.360.858. 

Baca juga: Ketika Batu Bara Dengar Cerita tentang Derita Timah

Kembali untuk dijadikan perbandingan, di tahun 2025 ketika UMP Kaltim sebesar Rp 3.579.313, maka UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 dan UMP DIY ditetapkan sebesar Rp 2.264.080. 

Angka-angka ini tentu tak bisa dimaknai sama dari sudut pandang yang berbeda. 

Bagi perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayarkan upah, angka tersebut boleh jadi dianggap atau dipandang tinggi. Sementara bagi pekerja, angka tersebut tentu terlihat kecil, apalagi jika harus dibandingkan dengan kebutuhan hidup di Kalimantan Timur yang memang dikenal berbiaya mahal. 

Dari catatan BPS yang diperoleh melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2021, rata-rata biaya hidup per kapita di Kalimantan Timur adalah sebesar Rp 1.617.640. 

Kalimantan Timur memang dikenal dengan daerah dengan biaya hidup termahal kelima di Indonesia.

Masih dari hasil survei yang sama yang dilakukan tahun 2021, rata-rata satu porsi makan di Kalimantan Timur senilai dengan Rp 30.000. Sedangkan biaya tempat tinggal (kontrak) per bulan di angka antara Rp 700.000 hingga Rp 1.000.000. 

Baca juga: 3 Kebohongan Paling Epic

Data yang juga layak dipersandingkan untuk melihat biaya hidup di Kalimantan Timur adalah keputusan Pemprov Kaltim yang menganggap anggaran Rp 10.000 untuk biaya makan siang bergizi yang ditetapkan pemerintah pusat terlalu kecil. 

Untuk mewujudkan janji presiden terpilih Prabowo Subianto, pemerintah pusat berencana untuk mengalokasikan Rp 10.000 untuk setiap porsi makan siang bergizi. Namun nilai Rp 10.000 tersebut tak bisa diskenariokan atau diterapkan di Kalimantan Timur.

Untuk itu Pemprov Kaltim akan menambahkan setiap porsinya menjadi Rp 17.000 sebagai standar minimal untuk satu porsi makan siang bergizi sebagai bagian dari program Presiden Prabowo Subianto. 

"Rp 10.000 di Kaltim hanya bisa memeroleh nasi telor," demikian kira kira tanggapan Kaltim terkait dengan anggaran makan siang bergizi yang kemudian dikonversi menjadi Rp 17.000 per porsi dengan tambahan dari APBD Kaltim. 

Data-data tersebut menunjukkan bahwa perspektif pekerja di Kaltim dalam mengkualitatifkan angka UMP terlalu kecil barangkali menjadi lebih objektif jika dibanding dengan sudut pandang pengusaha yang tentu memandang nilai UMP dianggap terlalu memberatkan mereka. 

Baca juga: Masa Tenang, Dibuat untuk Menentukan Siapa Pemenangnya

Untuk menguatkan perspektif pengusaha, barangkali alasan lesunya ekonomi makro, inflasi, dan lainnya akan menjadi alasan yang juga harus dianggap masuk akal.

Belum lagi sektor pajak yang proyeksinya semakin membuat pengusaha ngeper. 

Namun demikian, faktor dominan dan determinan antara pekerja dan pengusaha tetap saja memosisikan buruh atau pekerja ada di pihak yang kalah. 

Kita harus fair, di mana lebih banyak pekerja yang memilih diam ketika mereka terpaksa menerima upah jauh di bawah UMP. 

Bagi pekerja, kreativitas menyiasati sulitnya hidup di Kalimantan Timur yang konon akan menjadi ibu kota jauh lebih bijak ketimbang harus bertengkar dengan pengusaha yang memberikan mereka upah. 

Pasrah dan menerima situasi tak adil dengan menerima upah di bawah UMP adalah langkah kompromi untuk tetap survive hidup di Kalimantan Timur, provinsi yang bakal menjadi Ibu Kota Nusantara sambal mencari peluang lain. 

Baca juga: Perlawanan Diam Edelweizz

Bukan hanya pekerja yang sudah terjebak di situasi ini.

Para pencari kerja di Kalimantan Timur juga memilih bersikap kooperatif dengan menurunkan grade mereka dan siap menerima job ketika mereka sedang melamar pekerjaan. 

Sejumlah calon karyawan bahkan siap menerima pekerjaan yang diinginkan, meski dengan gaji yang jauh di bawah UMP, termasuk posisi yang diinginkan yang sebenanrnya tak sesuai dengan spesifikasi mereka. 

Kesimpulannya, kita melihat ada ketidakseimbangan antara jumlah peluang kerja di Kalimantan Timur yang jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding angkatan kerja baru atau pencari kerja. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved