Berita Nasional Terkini

Tak Sebanding dengan UMP 2025, Daftar 5 Dampak Kenaikan PPN 12 Persen yang akan Dirasakan Masyarakat

Tak sebanding dengan UMP 2025, berikut 5 dampak kenaikan PPN 12 yang bakal dirasakan masyarakat.

Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
Freepik designed by storyset
DAMPAK KENAIKAN PPN 12 PERSEN - Ilustrasi. Tak sebanding dengan UMP 2025, berikut 5 dampak kenaikan PPN 12 yang bakal dirasakan masyarakat. 

2. PPN DTP 1 persen tepung terigu

3. PPN DTP 1 persen gula industri

4. Bantuan pangan/beras 10 kg selama 2 bulan untuk 16 juta keluarga

5. Diskon biaya listrik untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama 2 bulan Januari-Februari 2025, dengan asumsi akan diberikan kepada 8,1 juta pelanggan subsidi dan non subsidi maksimal Rp 5,4 triliun per bulan

6. PPN DTP Properti dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 Miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar.

Pemerintah menanggung PPN DTP 100persen untuk penyerahan dengan BAST tgl 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, serta 50persen untuk penyerahan dengan BAST 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025.

7. PPN DTP bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

Skema insentif ini diberikan sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen; dan sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

8. Pemberian insentif PPnBM EV dengan besaran insentif sebesar 100 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

9. Pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid sebesar 3persen.

10. Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0persen.

11. Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan berlaku untuk sektor padat karya.

12. Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dengan manfaat tunai 60persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi, serta sukses program Prakerja (program pra kerja transisi keberlanjutan ke Kemnaker

13. PPh final untuk UMKM. Kebijakan ini diberikan pada UMKM OP masih dapat memanfaatkan PPh Final 0,5persen untuk tahun 2025. Serta threshold UMKM turun dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.

14. Skema pembiayaan industri padat karya. Insentif ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. 

Insentif ini ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja. Range plafon di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5persen.

15. Diskon iuran 50persen selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya (asumsi untuk 3,76 juta pekerja).

Baca juga: Dampak PPN 12 Persen, Biaya Langganan Netflix dan Spotify Bakal Naik Tahun Depan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved