Berita Nasional Terkini

Disindir Gerindra soal PPN 12 Persen, Anggota Fraksi PDIP: UU Itu Inisiatif Pemerintahan Jokowi

Disindir Gerindra soal PPN 12 persen, Anggota fraksi PDIP sebut UU tersebut inisiatif pemerintahan Jokowi kepada DPR

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase Tribunnews/TribunSolo/istimewa
GERINDRA SINDIR PDIP - Ilustrasi logo PDIP dan Jokowi. Disindir Gerindra soal PPN 12 persen, Anggota fraksi PDIP sebut UU tersebut inisiatif pemerintahan Jokowi kepada DPR 

TRIBUNKALTIM.CO - Gerindra sindir PDIP soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen.

Rencana pemerintahan Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen terus menuai pro dan kotra hingga salah tuduh perihal pihak yang kali pertama menginisiasi peraturan kenaikan PPN tersebut.

Terbaru Gerindra menyindir PDIP yang kini mengkritik PPN 12 persen tersebut, padahal UU yang mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut disetujui ketika Ketua Panjan di DPR adalah PDIP.

Sindiran Gerindra ini pun dijawab PDIP dengan menyebut UU tersebut adalah inisiatif dari Pemerintahan Jokowi kepada DPR.

Baca juga: PPN 12 Persen Tuai Protes, Dua Skenario Ini Bisa Batalkan PPN 12 Persen

Sejumlah elite Gerindra meledek balik PDIP yang mulai melayangkan kritik terhadap keputusan pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, misalnya, mengaku heran karena kursi Ketua Panja RUU HPP dijabat oleh kader PDIP sendiri.

Kemenakan Presiden RI Prabowo Subianto itu bilang, banyak anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDIP itu.

"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya," kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/12/2024) malam.

"Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" tambah Saras.

PDIP sebut Inisiatif Pemerintahan Jokowi

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dari fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, buka suara usai disindir Partai Gerindra soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. 

Dolfie Othniel Frederic Palit, meluruskan tudingan Partai Gerindra yang menyebut partainya menginisiasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021.

Lambang PDIP - PAN, Gerindra, hingga Projo ramai-ramai soroti PDIP yang dianggap cuci tangan soal kenaikan PPN 12 persen. Dulu setuju, tapi kini PDIP menolak keputusan kenaikan PPN jadi 12 persen.
GERINDRA SINDIR PDIP - Ilustrasi logi PDIP. Disindir Gerindra soal PPN 12 persen, Anggota fraksi PDIP sebut UU tersebut inisiatif pemerintahan Jokowi kepada DPR (Tangkap layar www.pdiperjuangan.id)

Dolfie menyebut, Undang-undang HPP adalah inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.

Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal.

Baca juga: BEM Seluruh Indonesia Ancam Demo Serentak untuk Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021," kata Dolfie, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/12/2024).

Dia menegaskan, delapan fraksi di DPR, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pengesahan UU HPP pada 7 Oktober 2021.

UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.

Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. 

Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.

Dolfie menjelaskan, UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah ketentuan pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai. 

Selain itu, UU HPP juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.

Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen. 

Baca juga: Beda dengan Indonesia, Vietnam Turunkan PPN jadi 8 Persen dan Bikin Jumlah Kementerian Lebih Ramping

Prabowo Bisa Turunkan PPN 

Dolfie mengakui, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 2025 memang merupakan amanat dari UU HPP. 

Akan tetapi, ia menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto sebetulnya dimungkinkan untuk menetapkan tarif PPN, bahkan lebih rendah dari 11 persen.

"Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen, bisa menurunkan maupun menaikkan," kata Dolfie kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).

"Sesuai Pasal 7 ayat (3) UU HPP, pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR," lanjut dia.

Hal itu, kata Dolfie, didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.

"Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN, naik atau turun," tegas dia.

Kini, setelah pemerintahan Prabowo memutuskan tarif PPN tetap naik ke angka 12 persen, ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian pemerintah menurut Dolfie.

"Pertama, kinerja ekonomi nasional (harus) semakin baik. Kedua, pertumbuhan ekonomi berkualitas. Ketiga penciptaan lapangan kerja. Keempat, penghasilan masyarakat meningkat. Kelima, pelayanan publik yang semakin baik," jelasnya.

Baca juga: Aksi Tolak PPN 12 Persen, Petisi Ditandatangani Lebih dari 158 Ribu Orang, Ada Upaya Meredam Aksi

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Dituduh sebagai Inisiator PPN Naik 12 Persen, Kini PDIP Balik Tunjuk Hidung Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved