Berita Nasional Terkini
Apa Itu Coretax DJP? Cara Login untuk Wajib Pajak, Cek Fitur: bisa Aktivasi NIK menjadi NPWP
Apa itu Coretax yang sudah dirilis DJP? Cara login bagi Wajib Pajak, cek fitur: bisa aktivasi NIK menjadi NPWP
Dengan adanya kata sandi baru dan passphrase, wajib pajak sudah dapat masuk ke sistem Coretax DJP.
Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi dan baru dapat dimanfaatkan seluruhnya mulai 1 Januari 2025.
Setelah masuk ke sistem, halaman Coretax DJP akan menampilkan Ikhtisar Profil Wajib Pajak yang memuat profil wajib pajak, daftar kode billing belum dibayar, dan saldo saat ini.
Menu Ikhtisar juga memuat Surat Pemberitahuan (SPT) belum disampaikan, jenis pajak terdaftar, kasus aktif, serta fasilitas aktif.
Identitas wajib pajak, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta statusnya.
Sistem Coretax DJP terbatas selama masa praimplementasi juga menyajikan menu Informasi Umum Wajib Pajak dan Pihak Terkait.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online, dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Berkenaan dengan pelaksanaan praimplementasi, Dwi mengimbau agar wajib pajak berhati-hati terhadap setiap prosedur yang dijalani.
Selain itu, pastikan pula bahwa setiap respons yang diterima adalah email dan SMS resmi dari DJP Kemenkeu.
"Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.
Dwi turut menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakan masing-masing.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaannya dapat diakses di laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.
"Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Masa Praimplementasi Coretax
Adapun beberapa poin penting dalam ketentuan penggunaan Coretax selama masa praimplementasi 24-31 Desember 2024, seperti sebagai berikut:
Baca juga: Menuju Pertengahan 2024, Capaian Pajak DJP Kaltim-Kaltara Sentuh 26,37 Persen dari Target APBN
1. Selama masa praimplementasi, Wajib Pajak dapat log in dan mengeksplorasi aplikasi dengan fitur-fitur tertentu yang telah diaktifkan.
Gandeng Bankaltimtara, Kini Pembayaran Pajak di Kutai Timur bisa Melalui Qris dan Shopee |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun 2024 Masih Ada Relaksasi, Bapenda Kaltim Kembali Ingatkan Wajib Pajak |
![]() |
---|
Inilah Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online via e-Filing di Web DJP Online djponline.pajak.go.id |
![]() |
---|
Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP di DJP Online Lewat HP dari Rumah, Ini Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.