Berita Nasional Terkini

Apa Itu Coretax DJP? Cara Login untuk Wajib Pajak, Cek Fitur: bisa Aktivasi NIK menjadi NPWP

Apa itu Coretax yang sudah dirilis DJP? Cara login bagi Wajib Pajak, cek fitur: bisa aktivasi NIK menjadi NPWP

Editor: Amalia Husnul A
coretaxdjp.pajak.go.id
CORETAX DJP - Tangkapan layar halaman login Coretax DJP Kemenkeu. Apa itu Coretax yang sudah dirilis DJP? Cara login bagi Wajib Pajak, cek fitur: bisa aktivasi NIK menjadi NPWP 

Dengan adanya kata sandi baru dan passphrase, wajib pajak sudah dapat masuk ke sistem Coretax DJP.

Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi dan baru dapat dimanfaatkan seluruhnya mulai 1 Januari 2025.

Setelah masuk ke sistem, halaman Coretax DJP akan menampilkan Ikhtisar Profil Wajib Pajak yang memuat profil wajib pajak, daftar kode billing belum dibayar, dan saldo saat ini.

Menu Ikhtisar juga memuat Surat Pemberitahuan (SPT) belum disampaikan, jenis pajak terdaftar, kasus aktif, serta fasilitas aktif.

Identitas wajib pajak, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta statusnya. 

Sistem Coretax DJP terbatas selama masa praimplementasi juga menyajikan menu Informasi Umum Wajib Pajak dan Pihak Terkait.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online, dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

Berkenaan dengan pelaksanaan praimplementasi, Dwi mengimbau agar wajib pajak berhati-hati terhadap setiap prosedur yang dijalani.

Selain itu, pastikan pula bahwa setiap respons yang diterima adalah email dan SMS resmi dari DJP Kemenkeu.

"Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

Dwi turut menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakan masing-masing.

Adapun informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaannya dapat diakses di laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.

"Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Masa Praimplementasi Coretax

Adapun beberapa poin penting dalam ketentuan penggunaan Coretax selama masa praimplementasi 24-31 Desember 2024, seperti sebagai berikut:

Baca juga: Menuju Pertengahan 2024, Capaian Pajak DJP Kaltim-Kaltara Sentuh 26,37 Persen dari Target APBN

1. Selama masa praimplementasi, Wajib Pajak dapat log in dan mengeksplorasi aplikasi dengan fitur-fitur tertentu yang telah diaktifkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved