Berita Nasional Terkini

Apa Itu Coretax DJP? Cara Login untuk Wajib Pajak, Cek Fitur: bisa Aktivasi NIK menjadi NPWP

Apa itu Coretax yang sudah dirilis DJP? Cara login bagi Wajib Pajak, cek fitur: bisa aktivasi NIK menjadi NPWP

Editor: Amalia Husnul A
coretaxdjp.pajak.go.id
CORETAX DJP - Tangkapan layar halaman login Coretax DJP Kemenkeu. Apa itu Coretax yang sudah dirilis DJP? Cara login bagi Wajib Pajak, cek fitur: bisa aktivasi NIK menjadi NPWP 

2. Sebelum menggunakan Coretax, pastikan data pribadi, termasuk alamat email dan nomor handphone, telah diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini.

3. Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJPOnline diimbau untuk melakukan login pertama kali sebagai persiapan menghadapi implementasi penuh Coretax pada Januari 2025.

4.Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.

5. Wajib Pajak badan dan instansi pemerintah diminta memastikan kesesuaian data profil Wajib Pajak (termasuk penanggung jawab atau Person In Charge/PIC) telah sesuai dan dapat melakukan login ke Coretax.

Jika ada ketidaksesuaian, pembaruan data penanggung jawab dapat dilakukan setelah implementasi penuh sistem Coretax.

Tingkatkan Penerimaan Pajak

Sistem pajak canggih tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2025, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak yang memperhitungkan proyeksi kinerja ekonomi, risiko fluktuasi harga komoditas, serta keberlanjutan Reformasi Perpajakan melalui implementasi kebijakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan sistem Coretax DJP.

Ia juga menambahkan, Coretax ini akan memberikan kemudahan bagi pengguna internal dan eksternal yang dilengkapi dengan berbagai perbaikan di sisi organisasi, Sumber  Daya Manusia (SDM), regulasi, proses bisnis dan penyediaan basis data yang kredibel. 

"Coretax DJP bagi DJP diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas DJP menjadi lebih optimal, efisien, akurat dan akuntabel sehingga dapat menurunkan cost of administration  DJP," ujar Dwi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Selain itu, Coretax DJP juga diharapkan dapat memperkuat digitalisasi dan otomatisasi layanan administrasi perpajakan. 

Bagi wajib pajak, hal ini berarti kemudahan akses terhadap layanan perpajakan yang lebih lengkap, cepat, dan terintegrasi melalui berbagai saluran (omni-channel). 

Dengan demikian, diharapkan akan terjadi penurunan biaya kepatuhan wajib pajak (cost of compliance), yang pada gilirannya akan mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dan mendukung peningkatan penerimaan pajak ke kas negara.

"Yang selanjutnya diharapkan akan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak," katanya.

Baca juga: DJP ungkap Realisasi Penerimaan Pajak Kaltimtara Turun 18 Persen Hanya Rp16,48 Triliun

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved