Berita Nasional Terkini

Apa Itu Coretax DJP? Cara Login untuk Wajib Pajak, Cek Fitur: bisa Aktivasi NIK menjadi NPWP

Apa itu Coretax yang sudah dirilis DJP? Cara login bagi Wajib Pajak, cek fitur: bisa aktivasi NIK menjadi NPWP

Editor: Amalia Husnul A
coretaxdjp.pajak.go.id
CORETAX DJP - Tangkapan layar halaman login Coretax DJP Kemenkeu. Apa itu Coretax yang sudah dirilis DJP? Cara login bagi Wajib Pajak, cek fitur: bisa aktivasi NIK menjadi NPWP 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa itu Coretax yang sudah dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak Desember 2024 lalu?

Pertanyaan seputar Coretax dari DJP ini mengemuka di awal tahun 2025 mengingat fitur lengkapnya akan dirilis Januari 2025.

Sebelumnya, DJP telah melakukan prarilis Coretax 24-31 Desember 2024 dengan fitur terbatas.

Ada sejumlah fitur dari Coretax yang disediakan untuk Wajib Pajak, salah satunya adalah aktivasi NIK menjadi NPWP.

Baca juga: Permudah Layanan dan Kewajiban Pajak, DJP Kaltimtara Bakal Luncurkan Sistem Coretax

Untuk diketahui, Coretax adalah singkatan dari Core Tax Administration System.

Aplikasi Coretax adalah sistem administrasi layanan perpajakan terintegrasi gagasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menjelang implementasi tersebut, wajib pajak sudah mulai bisa melakukan login atau masuk ke sistem Coretax sejak Selasa (24/12/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, langkah ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi.

"Harapannya adalah saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ujar Dwi dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Selasa.

Dwi menjelaskan, sistem Coretax memasuki tahap praimplementasi pada 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024.

Selama 24-31 Desember, wajib pajak dapat mengakses sistem Coretax DJP secara terbatas melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Login ke sistem tersebut hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki akun DJP Online.

CORETAX DJP - Ilustrasi. Apa itu Coretax yang sudah dirilis DJP? Cara login bagi Wajib Pajak, cek fitur: bisa aktivasi NIK menjadi NPWP
CORETAX DJP - Ilustrasi. Apa itu Coretax yang sudah dirilis DJP? Cara login bagi Wajib Pajak, cek fitur: bisa aktivasi NIK menjadi NPWP (Dok/MyTax)

Berikut langkah-langkah login sistem Coretax DJP:

  • Kunjungi situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp

Baca juga: Kalimantan Timur Jadi Daerah dengan Tarif Pajak Terendah Se-Indonesia

  • Baca informasi penting yang tersedia, kemudian centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi
  • Klik menu "Akses Coretax"
  • Ketik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online
  • Pilih bahasa yang akan digunakan dan masukkan captcha
  • Kemudian, pilih "Login".  
  • Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:
  • Pilih "Tujuan Konfirmasi", yakni surat elektronik atau nomor gawai
  • Masukkan alamat email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
  • Masukkan kode captcha
  • Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim" 
  • Periksa SMS atau email yang berisikan tautan untuk mengubah kata sandi
  • Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS
  • Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.

Sebagai catatan, saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta mengisi frasa sandi (passphrase).

Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.

Layanan Coretax DJP masih terbatas

Dengan adanya kata sandi baru dan passphrase, wajib pajak sudah dapat masuk ke sistem Coretax DJP.

Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi dan baru dapat dimanfaatkan seluruhnya mulai 1 Januari 2025.

Setelah masuk ke sistem, halaman Coretax DJP akan menampilkan Ikhtisar Profil Wajib Pajak yang memuat profil wajib pajak, daftar kode billing belum dibayar, dan saldo saat ini.

Menu Ikhtisar juga memuat Surat Pemberitahuan (SPT) belum disampaikan, jenis pajak terdaftar, kasus aktif, serta fasilitas aktif.

Identitas wajib pajak, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta statusnya. 

Sistem Coretax DJP terbatas selama masa praimplementasi juga menyajikan menu Informasi Umum Wajib Pajak dan Pihak Terkait.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online, dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

Berkenaan dengan pelaksanaan praimplementasi, Dwi mengimbau agar wajib pajak berhati-hati terhadap setiap prosedur yang dijalani.

Selain itu, pastikan pula bahwa setiap respons yang diterima adalah email dan SMS resmi dari DJP Kemenkeu.

"Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

Dwi turut menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakan masing-masing.

Adapun informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaannya dapat diakses di laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.

"Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Masa Praimplementasi Coretax

Adapun beberapa poin penting dalam ketentuan penggunaan Coretax selama masa praimplementasi 24-31 Desember 2024, seperti sebagai berikut:

Baca juga: Menuju Pertengahan 2024, Capaian Pajak DJP Kaltim-Kaltara Sentuh 26,37 Persen dari Target APBN

1. Selama masa praimplementasi, Wajib Pajak dapat log in dan mengeksplorasi aplikasi dengan fitur-fitur tertentu yang telah diaktifkan.

2. Sebelum menggunakan Coretax, pastikan data pribadi, termasuk alamat email dan nomor handphone, telah diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini.

3. Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJPOnline diimbau untuk melakukan login pertama kali sebagai persiapan menghadapi implementasi penuh Coretax pada Januari 2025.

4.Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.

5. Wajib Pajak badan dan instansi pemerintah diminta memastikan kesesuaian data profil Wajib Pajak (termasuk penanggung jawab atau Person In Charge/PIC) telah sesuai dan dapat melakukan login ke Coretax.

Jika ada ketidaksesuaian, pembaruan data penanggung jawab dapat dilakukan setelah implementasi penuh sistem Coretax.

Tingkatkan Penerimaan Pajak

Sistem pajak canggih tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2025, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak yang memperhitungkan proyeksi kinerja ekonomi, risiko fluktuasi harga komoditas, serta keberlanjutan Reformasi Perpajakan melalui implementasi kebijakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan sistem Coretax DJP.

Ia juga menambahkan, Coretax ini akan memberikan kemudahan bagi pengguna internal dan eksternal yang dilengkapi dengan berbagai perbaikan di sisi organisasi, Sumber  Daya Manusia (SDM), regulasi, proses bisnis dan penyediaan basis data yang kredibel. 

"Coretax DJP bagi DJP diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas DJP menjadi lebih optimal, efisien, akurat dan akuntabel sehingga dapat menurunkan cost of administration  DJP," ujar Dwi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Selain itu, Coretax DJP juga diharapkan dapat memperkuat digitalisasi dan otomatisasi layanan administrasi perpajakan. 

Bagi wajib pajak, hal ini berarti kemudahan akses terhadap layanan perpajakan yang lebih lengkap, cepat, dan terintegrasi melalui berbagai saluran (omni-channel). 

Dengan demikian, diharapkan akan terjadi penurunan biaya kepatuhan wajib pajak (cost of compliance), yang pada gilirannya akan mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dan mendukung peningkatan penerimaan pajak ke kas negara.

"Yang selanjutnya diharapkan akan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak," katanya.

Baca juga: DJP ungkap Realisasi Penerimaan Pajak Kaltimtara Turun 18 Persen Hanya Rp16,48 Triliun

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved