Berita Nasional Terkini

Respons Parpol Soal Dihapusnya Presidential Threshold, Nasdem Keberatan, PDIP Ikut Putusan MK

Partai politik (parpol) ramai-ramai memberikan respons soal dihapusnya aturan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

TribunGorontalo
Partai Politik di Indonesia. Partai politik (parpol) ramai-ramai memberikan respons soal dihapusnya aturan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Tentu kabar gembira bagi perkembangan demokrasi kita. Putusan bersifat final dan mengikat," katanya kepada Kompas.com.

PAN juga telah lama berjuang untuk menghapus Presidential Threshold, dan mereka melihat keputusan ini sebagai langkah yang adil untuk semua partai politik.

Menurut Saleh, penerapan Presidential Threshold itu sangat tidak adil karena ada banyak hak konstitusional yang diabaikan.

Baca juga: Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Terima 314 Perkara

"PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus Presidential Threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut," ujar Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay kepada Kompas.com.

Demokrat

Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan bahwa mereka tidak kaget dengan keputusan MK tersebut.

"Kami tidak kaget dengan putusan MK ini, karena itu memang yang semestinya," ujarnya kepada Kompas.com.

Partai Demokrat menghormati keputusan MK dan siap untuk mendukung pemerintahan yang ada saat ini.

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan partainya menghormati apapun putusan MK.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Kami meyakini, setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran," kata Herzaky.

Baca juga: KPU Kaltim Bersiap Melakukan Perhitungan Suara Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

"Indonesia merupakan negara hukum, dan merupakan kewajiban kita semua untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan. Apalagi ini produk hukum dari Mahkamah Konstitusi, lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan," ujar dia.

Partai Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa partainya akan siap mencalonkan capres sendiri pada Pemilu 2029, berkat penghapusan Presidential Threshold.

"Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Presidential Threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya.

Ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat diubah oleh pemerintah atau DPR.

Said Iqbal menegaskan, Pemerintah dan DPR tidak dapat "menghidupkan" kembali pasal tersebut atau melakukan revisi yang melanggar putusan MK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved