Berita Nasional Terkini
Respons Parpol Soal Dihapusnya Presidential Threshold, Nasdem Keberatan, PDIP Ikut Putusan MK
Partai politik (parpol) ramai-ramai memberikan respons soal dihapusnya aturan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, keputusan ini membuka peluang bagi buruh pabrik untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, mirip dengan yang terjadi di Brasil, Australia, dan negara-negara lainnya.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Batal
PKS
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan rasa syukurnya atas keputusan MK yang dianggap sesuai dengan prinsip demokrasi.
Ia menegaskan bahwa PKS mendukung keputusan tersebut, meskipun terlambat.
"Iya, dan kami PKS dukung keputusan MK tersebut sekalipun terlambat. Setelah banyak pihak termasuk PKS mengajukan judicial review terkait PT 20 persen, Alhamdulillah akhirnya MK mengabulkan juga," ujar HNW kepada Kompas.com.
PDIP
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa partai tersebut sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK tentang Presidential Threshold.
“Sebagai bagian dari partai politik, kami sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK karena putusan ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam siaran pers.
Ia menyatakan bahwa semua partai politik berhak mengusulkan pasangan capres dan cawapres tanpa mengacu pada ambang batas.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Partai Demokrat Kaltim, Suara di 147 TPS Dihitung Ulang
Golkar
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan, putusan MK ini sangat mengejutkan.
Apalagi, ini merupakan gugatan ke-28, di mana MK selalu menolak dalam 27 kesempatan sebelumnya.
"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," ujar Sarmuji kepada Kompas.com.
Sarmuji menyampaikan, MK dan pembuat undang-undang selalu memiliki cara pandang yang sama selama ini, yaitu membutuhkan Presidential Threshold supaya sistem presidensial bisa berjalan efektif.
"Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya Presidential Threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," ucapnya.
"Sementara itu dulu. Kalau sudah hilang rasa kagetnya nanti saya respons lagi," kata Sarmuji.
Baca juga: Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Terima 314 Perkara
Apa Dampak Penghapusan Presidential Threshold?
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap keputusan ini sebagai tonggak baru dalam demokrasi Indonesia.
"Penghapusan Presidential Threshold adalah tonggak baru dalam demokrasi Indonesia," kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangannya.
Prabowo soal Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dia Belum jadi Kader Gerindra, Tapi Saya Tetap Malu |
![]() |
---|
Kondisi Demo Buruh Hari Ini, Ahmad Sahroni Sebut DPR Diimbau WFH: Pulang Ribet, ke Mana-mana Susah |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Usulan Bubarkan DPR Terlalu Mengada-ada, Bahaya Jika Tak Punya Anggota Dewan |
![]() |
---|
4 Amalan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Mendekatkan Diri kepada Allah SWT |
![]() |
---|
Kans Setya Novanto Masuk Struktur Golkar Usai Bebas Bersyarat, Tak Ada Larangan jadi Pengurus Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.