Berita Kaltim Terkini
Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 6 Januari, Daftar Rincian Tarif Opsen PKB dan BBNKB di Kaltim
Opsen pajak kendaraan mulai berlaku 6 Januari 2025, daftar rincian tarif opsen PKB dan BBNKB di Kaltim.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025.
Untuk diketahui, Pemerintah secara nasional menerapkan opsen atau tambahan pungutan pajak termasuk di Kaltim.
Simak rincian tarif opsen PKB dan BBNKB di Kaltim selengkapnya.
Sebagaimana diketahui, pemberlakuan dua opsen pajak baru, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Penerapan Tarif Pajak di Kaltim Terendah Se-Indonesia, Pemprov Beberkan Alasannya
Meski ada kenaikan, namun Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dalam membayar pajak.
Sebab Kaltim menjadi wilayah yang menerapkan tarif PKB terendah se-Indonesia dengan rincian;
• Tarif PKB sebesar 0,8 persen dan Tarif Opsen PKB 66 persen dari pokok PKB.
Sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar 1.75 persen yang berarti terdapat penurunan sebesar 0,422 persen.
• Tarif BBNKB sebesar 8 persen dan Tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar 15 persen atau terdapat penurunan sebesar 1.72 persen.
• Bea Balik Nama ke dua dan seterusnya tidak dikenakan biaya atau pajak (0 persen).
"Penetapan ini sudah diperhitungkan secara matang dengan memerhatikan kemampuan masyarakat.
Juga dengan tarif yang rendah ini diharapkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya bisa meningkat," kata Ismiati.

Uji Coba di Samsat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan uji coba di semua Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), terkait pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Opsen PKB dan BBNKB yang baru, Minggu (5/12/2025).
Baca juga: Pemprov Kaltim Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB 30 Persen Bagi 10 Kabupaten dan Kota
Uji coba yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati ini berlangsung di Kantor Bapenda Kaltim, dengan diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) di setiap Samsat Kabupaten dan Kota serta mitra.
Ismiati mengatakan hasil uji coba perberlakuan tarif PKB, BBNKB, Opsen PKB dan BBNKB yang baru melalui sistem samsat di seluruh Kantor Samsat kabupaten dan kota itu berjalan dengan lancar dan sukses.
Uji coba dilakukan melalui loket Samsat maupun proses pembayaran Non Tunai yakni chenel E-Samsat Kaltim seperti Toko pedia, DG Bankaltimtara maupun pembayaran melalui sarana Bis Keliling Samsat.
"Hasil transaksi penerimaan melalui uji coba hari ini sebanyak 98 unit dengan nilai Rp. 59.926.355," sebut Ismiati.
Dengan demikian, lanjutnya, uji coba yang sukses ini menjadi indikator bahwa pemberlakuan tarif PKB, BBNKB, Opsen PKB & BBNKB yang baru telah terakomodir dalam sistem Samsat.
Tidak hanya itu, Dispenda Kaltim juga mengadakan uji coba proses split bill atau bagi hasil penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB yang langsung ditransfer ke 10 kabupaten dan kota.
"Bagi hasil PKB-BBNKB ini memiliki persentase Pemprov Kaltim 70 persen dan kabupaten kota 30 persen. Uji coba transfer real time ini juga sudah berjalan lancar," ungkapnya.
"Dengan telah dilakukannya uji coba pada hari ini, maka Senin, 6 Januari 2025 secara sistem Samsat di seluruh kabupaten dan kota sudah siap melayani masyarakat (wajib pajak) untuk melakukan pembayaran pajak dengan tarif PKB, BBBNKB, Opsen PKB & BBNKB yang baru," kata Ismiati.
Tahun Ini Turun
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik memastikan, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor ini tidak akan mencekik masyarakat Kalimantan Timur lantaran tarif PKB dan BBNKB yang baru menjadi yang tersendah se-Indonesia.
"Karena tarif baru PKB dan BBNKB Kaltim di 2025 merupakan tarif terendah di Indonesia," ujar Akmal Malik.
Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Pungutan Tambahan Pajak Berlaku Mulai 5 Januari 2025
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga telah menyepakati beberapa kebijakan, salah satunya penurunan tarif pajak.
Adapun rinciannya adalah tarif PKB sebesar 0,8 persen dari pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu (opsen) PKB 66 persen dari pokok pajak PKB.
Sedangkan untuk tarif BBNKB sebesar 8 persen dan opsen sebesar 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga menjadi 13,20 persen.
"Ini juga turun dari total tarif BBNKB sebelumnya 15 persen dengan penurunan 1,72 persen," jelas Akmal Malik.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan penurunan pajak ini diambil lantaran pemerintah daerah memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat Kaltim apabila pajak terus naik.
Terlebih di tengah isu kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Berbicara sebagai Irjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik juga mengingatkan setiap Pemda harus memahami kondisi masyarakat.
"Kenaikan pajak 12 persen itu untuk barang mewah saja. Bahan kebutuhan pokok (pangan) tidak. Pemerintah tentu tidak mau membebani masyarakat dengan pajak besar," tegasnya.
Penerapan tarif pajak terendah se-Indonesia itu juga telah diperhitungkan secara matang.
Akmal Malik mengatakan, Pemprov Kaltim tetap akan mampu memenuhi pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB.
"Karena harapan kita dengan penurunan tarif ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menambahkan, kebijakan penetapan tarif pajak PKB dan BBNKB ini telah dilakukan perhitungan secara terstruktur sehingga dipastikan tidak mengganggu pendapatan Kaltim.
"Artinya penurunan PKB dan BBNKB ini bukan berarti struktur penerimaan kita jadi jomplang, ini sudah diperhitungkan," kata Sri Wahyuni.
Menurut Sri, upaya ini juga untuk mendorong masyarakat wajib pajak untuk lebih taat membayar pajak.
"Kalau dalam dunia usaha ada diskon yang diberikan untuk memperluas jangkauan kepada konsumen dan selama ini kita lakukan saat relaksasi," pungkas Sri Wahyuni.
Baca juga: Fakta Kaltim: Jadi Daerah dengan Pajak Kendaraan Paling Rendah di Indonesia, Cek Pernyataan Bapenda
(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
opsen pajak kendaraan bermotor
opsen pajak
opsen pkb
BBNKB
opsen
Kaltim
opsen pajak kendaraan
TribunKaltim.co
Gegara Mahulu Kaltim Belum Miliki Samsat Pajak Kendaraan Masuk di Kutai Barat |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Berlaku hingga 31 Desember 2024 |
![]() |
---|
4 Faktor Penyebab Warga Kaltim Belum Bayar Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, 9 Lokasi Pembayaran Selain di Kantor Samsat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.