Berita Nasional Terkini

Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Lengkap Cara Login dengan atau Tanpa Akun DJP Online, Cek Link

Daftar NPWP online 2025 via Coretax. Lengkap cara login dengan atau tanpa akun DJP Online. Cek link buku panduan.

Editor: Amalia Husnul A
Dok/MyTax
NPWP ONLINE - Ilustrasi Coretax. Daftar NPWP online 2025 via Coretax. Lengkap cara login dengan atau tanpa akun DJP Online. Cek link buku panduan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Aplikasi Coretax yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jelang 2025 sudah dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk mendaftar NPWP secara online.

Bagi Wajib Pajak yang masih asing dengan Coretax, simak selengkapnya cara login dengan atau tanpa akun DJP Online yang mudah.

Cek link untuk panduan atau login Coretax baik dengan menggunakan atau tanpa akun DJP Online.

Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan karena mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal yang dapat dipakai salah satunya untuk daftar NPWP online.

Baca juga: Cara Login Aplikasi Coretax DJP, untuk Lapor SPT hingga Pembayaran Pajak

Selain daftar NPWP online, melalui Coretax ini, Wajib Pajak dapat melakukan registrasi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. 

Coretax DJP 2025

Menurut Dwi, Coretax DJP mulai beroperasi dengan fitur penuh pada Rabu, 1 Januari 2025, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456 Tahun 2024.

Namun, pada first run Coretax atau saat pertama kali beroperasi penuh, DJP perlu melakukan validasi dan rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait.

"Oleh karena itu, sementara waktu, ada beberapa fitur Coretax DJP belum dapat diakses oleh wajib pajak," ungkapnya.

Guna mengakses Coretax DJP, wajib pajak dapat masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK atau NPWP 16 digit.

Tata Cara Login Coretax DJP 2025

1. Login Coretax dengan akun DJP Online

CORETAX DJP - Laman https://pajak.go.id/. Cara daftar NPWP online via login Coretax DJP 2025. Login Coretax ini dapat dilakukan via HP. Lengkap cara jika tak punya akun DJP online.
NPWP ONLINE 2025  - Laman https://pajak.go.id/. Daftar NPWP online 2025 via Coretax. Lengkap cara login dengan atau tanpa akun DJP Online. Cek link buku panduan.  (https://pajak.go.id/)

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar pada layanan elektronik DJP atau DJP Online, dapat langsung mengakses Coretax dengan cara berikut:

  • Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id

Baca juga: Apa Itu Coretax DJP? Cara Login untuk Wajib Pajak, Cek Fitur: bisa Aktivasi NIK menjadi NPWP

  • Ketik ID pengguna (NIK/NPWP 16 digit) dan kata sandi seperti pada akun DJP Online
  • Pilih bahasa yang akan digunakan dan masukkan captcha 
  • Kemudian, pilih "Login". 
  • Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:
  • Pilih "Tujuan Konfirmasi", yakni surat elektronik atau nomor gawai

Masukkan alamat email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel

  • Masukkan kode captcha
  • Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim"
  • Periksa SMS atau email yang berisikan tautan untuk mengubah kata sandi
  • Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS
  • Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi. 
  • Saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta mengisi frasa sandi (passphrase).

Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.

2. Login Coretax Pakai NPWP 16 Digit

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, untuk login ke sistem Coretax, wajib pajak perlu menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit.

NPWP 16 digit adalah nomor identitas kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan menjadi NPWP maksimal pada 31 Desember lalu.

Dengan demikian, wajib pajak sudah tidak perlu menggunakan NPWP yang biasa digunakan, yakni nomor yang terdiri dari 15 digit.

"Untuk melakukan login pada sistem Coretax dapat menggunakan NPWP 16 digit ataupun NIK," ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Guna mengetahui apakah NIK sudah dipadankan dengan NPWP, wajib pajak dapat mengunjungi situs http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Pilih kategori "Orang Pribadi", kemudian masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha, lalu klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Wajib pajak baru bisa mengakses sistem Coretax DJP jika NPWP sudah terintegrasi dengan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Login tanpa Akun DJP Online 

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak memiliki akun DJP Online, tetap dapat mengakses Coretax.

Caranya, dengan mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu "Permintaan Akses Digital".

Berikut cara login Coretax DJP tanpa akun DJP Online:

  • Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
  • Pilih menu "Permintaan Akses Digital" di bagian bawah halaman situs Centang pada bagian "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
  • Isi identitas wajib pajak berupa nama dan NIK atau NPWP
  • Isi detail kontak yang mencakup alamat email dan nomor ponsel
  • Verifikasi identitas dengan mengunggah foto
  • Centang pernyataan wajib pajak
  • Kemudian, klik "Simpan". 
  • Pastikan nomor ponsel dan alamat email yang dimasukkan wajib pajak valid, aktif, dan dapat diakses.
  • Setelah mengklik "Simpan" dan permintaan disampaikan, wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.

Baca juga: Permudah Layanan dan Kewajiban Pajak, DJP Kaltimtara Bakal Luncurkan Sistem Coretax

Cara daftar NPWP online via Coretax

1. Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.

3. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.

4. Tentukan jenis registrasi yang diinginkan.

Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.

5. Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.

6. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.

7. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.

Jika Anda merupakan pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.

8. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua sudah benar, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP.

9. Setelah data terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax.

Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaannya dapat diakses di laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online dengan Login Coretax, bisa lewat HP Lengkap Cara Jika tak Punya Akun DJP

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved