Pilkada Kukar 2024

Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Segera Disidangkan

Berikut jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024. Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan, Senin (13/1/2025).

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kukar
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kukar 2024, Edi-Rendi, AYL-AZA dan Dendi-Alif. Berikut jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024. Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan, Senin (13/1/2025). 

Pemberi Keterangan: Bawaslu

Mahkamah Konstitusi dalam surat panggilannya menyebut dapat dihadiri secara luring atau daring (Offiline atau Online). 

Hasil Pilkada Kukar 2024

Diketahui Pilkada Kukar 2024 diikuti 3 paslon.

Berikut hasil Pilkada Kukar 2024 seperti dilansir dari laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ :

  1. Edi Damansyah-Rendi Solihin perolehen suara 68,69 persen
  2. Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais perolehen suara 9,2 persen
  3. Dendi Suryadi-Alif Turiadi perolehen suara 22,11 persen

Penetapan Edi-Rendi Tunggu Sidang MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan alasan terkait belum ditetapkannya pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2024. 

Penundaan ini terjadi karena adanya proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa terdapat dua gugatan terkait hasil Pilkada yang diajukan ke MK. 

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais, serta paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Baca juga: Link Hasil Real Count Pilkada Kukar 2024 Edi vs Awang Yacoub vs Dendi dan Lembaga Rilis Quick Count

"Jadi, ada dua gugatan dari paslon 02 dan 03 terkait hasil pasca-pemungutan suara. Proses PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) ini sedang berlangsung di MK.

Tidak hanya Kukar, ada banyak daerah lain yang juga menghadapi sengketa hasil Pilkada," ujar Rudi, Kamis (19/12/2024).

Rudi menjelaskan bahwa sesuai regulasi, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa sejak permohonan resmi didaftarkan. 

Dalam hal ini, gugatan dari kedua paslon telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem elektronik e-BRPK pada batas akhir pelaporan, yakni 18 Desember 2024.

"MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan mutlak untuk memutuskan sengketa hasil Pilkada.

Putusannya bersifat final dan mengikat, sehingga KPU Kukar tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut hingga keputusan resmi dikeluarkan," ujar Rudi.

Selain itu, Rudi memastikan bahwa KPU Kukar tetap menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved