Pilkada Kukar 2024

Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Segera Disidangkan

Berikut jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024. Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan, Senin (13/1/2025).

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kukar
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kukar 2024, Edi-Rendi, AYL-AZA dan Dendi-Alif. Berikut jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024. Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan, Senin (13/1/2025). 

"Kami selalu berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk dalam menyikapi proses sengketa ini," tambahnya.

Penundaan ini secara langsung berdampak pada tahapan pasca-Pilkada, seperti pelantikan kepala daerah terpilih.

Menurut Rudi, meskipun situasi ini menunda sejumlah proses, semua pihak harus menghormati jalannya proses hukum di MK.

"Proses seperti ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijalankan.

Kami memahami dampak penundaan ini, tetapi memastikan legalitas dan keadilan hasil Pilkada lebih penting bagi keberlanjutan pemerintahan di Kukar," ujar Rudi.

Sementara itu, masyarakat dan sejumlah pengamat politik berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat segera menyelesaikan proses sengketa dengan adil dan tepat waktu.

Proses PHP menjadi ujian penting bagi transparansi dan integritas sistem demokrasi di Indonesia.

"Semoga MK bisa menyelesaikan perkara ini secepatnya agar masyarakat Kukar mendapatkan kejelasan mengenai pemimpin daerahnya yang baru.

Jangan sampai penundaan ini memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu," ujar Fauzi, salah satu warga Tenggarong.

KPU Kukar menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses di MK dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal setelah putusan dikeluarkan.

Baca juga: Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Menang Tipis atas Petahana di TPS Kandang

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved