Pilkada Kaltim 2024
Anwar Usman Kembali Bersidang, Panel Hakim MK Perkara Isran-Hadi Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024
Anwar Usman kembali bersidang. Panel Hakim MK untuk perkara Isran-Hadi di sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 kembali lengkap tanpa hakim pengganti
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Senin (13/1/2025) hakim konstitusi Anwar Usman sudah bersidang dalam sengketa Pilkada 2024.
Pekan lalu, Anwar Usman sempat digantikan hakim konstitusi lainnya karena sakit, termasuk sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 perkara Isran Noor-Hadi Mulyadi, Kamis (9/1/2025).
Di sidang perdana Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024, perkara Isran-Hadi pekan lalu, posisi Anwar Usman digantikan Ridwan Mansyur dari panel lainnya.
Dengan keikutsertaan Anwar Usman dalam sidang sengketa Pilkada 2024 hari ini Senin (13/1/2025), maka Panel III Mahkamah Konstitusi sudah kembali lengkap.
Baca juga: Jadwal Sidang Kedua MK Pilkada Kaltim 2024, Dalil Refly Harun soal Kemenangan Rudy-Seno bisa Batal
Panel III Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada 2024 terdiri dari Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
"Alhamdullilah beliau sudah bisa hadir sidang," kata Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Senin pagi.
Diketahui, Anwar Usman sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat jatuh pada Selasa, 7 Januari 2025.
Berdasarkan pantauan, Anwar Usman telah hadir di ruang sidang.
Dia duduk di Panel III untuk memeriksa dan mengadili PHPU.
Dilansir dari laman mkri.id, Panel I terdiri atas Hakim Konsitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konsitusi Guntur Hamzah.
Panel II diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Terakhir, Panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dari 5 gugatan Pilkada Kaltim 2024 berikut panel hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan perkaranya termasuk jadwal sidangnya:
- Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi
Baca juga: Refly Harun Sebut Kemenangan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim 2024 Bisa Dibatalkan, Begini Alasannya
Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih
Jadwal Sidang MK:
- Kamis (9/1/2025)
- Selasa (21/1/2025)
- Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin
Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani
Jadwal Sidang MK:
- Jumat (10/1/2025)
- Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)
Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025
Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Jadwal Sidang MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB
- Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)
Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah
Jadwal Sidang MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB
- Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi
Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani
Jadwal Sidang MK: Rabu (15/1/2025) pukul 13.00 WIB
Baca juga: Ada Refly Harun, Ini 10 Kuasa Hukum Isran-Hadi dalam Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Rudy-Seno Bersiap
Petitum Perkara Isran-Hadi
Dalam petitum permohonan atau tuntutan pemohon, paslon nomor urut 1 meminta pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024.
Diketahui raihan suara paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara.
Sehingga selisihnya adalah 202.606 suara atau 11,3 persen, artinya pihak Isran-Hadi tak dapat mengajukan sengketa jika berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan syarat selisih permohonan perselisihan hasil pilkada.
Karena dengan suara pemilih 2 juta pada Pilkada Kaltim 2024, maka paling tidak untuk dapat mengajukan permohonan sebesar 1,5 persen.
“Memang permohonan ini tidak mencapai syarat di Pasal 158, yang mulia. Tetapi kami mendalilkan terhadap hal-hal yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly.
Maka dari itu, ia menyampaikan MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya terhadap pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2024.
Serta mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud–Seno Aji dalam Pilgub Kaltim Tahun 2024.
Tak hanya itu, dalam petitum juga disampaikan agar menetapkan perolehan suara hasil Pilgub Kaltim Tahun 2024 untuk pasangan calon nomor urut 1, lsran Noor-Hadi Mulyadi sebesar 793.793 suara dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji sebesar 0 suara.
“Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kaltim untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua kabupaten/kota (10 wilayah) di Provinsi Kaltim, dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu R dan Bawaslu Kaltim,” tegas Refly Harun.
Selepas itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan permohonan dalil TSM murni yang diajukan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya Refly Harun.
Ia ingin ada bukti bahwa suara yang benar dan telah dihitung KPU dapat ditunjukkan di mana saja TPS mana saja suara tersebut berada.
Sidang diakhiri ketukan palu dari Arief Hidayat selaku Ketua Panel dan akan dilanjutkan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon dan para pihak terkait.
Baca juga: Agenda Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Ini Kuasa Hukum Isran-Hadi, Ada Refly Harun
(TribunKaltim.co/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Anwar Usman
Hakim MK
Isran-Hadi
Mahkamah Konstitusi
sidang mk pilkada 2024
Pilkada Kaltim 2024
TribunKaltim.co
Penetapan Paslon Kharisma Belum Dilaksanakan, Menunggu Putusan Sidang Perselisihan Pilkada di MK |
![]() |
---|
Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Segera Disidangkan |
![]() |
---|
KPU Berau Belum Terima Jadwal Persidangan dari MK Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Berau 2024 |
![]() |
---|
Daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Tak Ada Sengketa Pilkada 2024 di MK, Ada 7 Daerah di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.