Pilkada Kukar 2024

Sidang MK Pilkada Kukar 2024, Dendi-Alif Minta Pemilihan Ulang di Semua TPS dengan Diikuti 2 Paslon

Paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU Kukar menggelar pemungutan suara ulang.

Editor: Syaiful Syafar
YouTube KompasTV
Dendi Suryadi (kiri) dan Alif Turiadi, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kutai Kartanegara nomor urut 3 saat mengikuti debat Pilkada Kukar 2024. Kabar terbaru, Dendi-Alif dalam sidang gugatan Pilkada memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU Kukar menggelar pemilihan ulang di semua TPS se-Kukar dengan hanya diikuti dua paslon. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kutai Kartanegara nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU Kukar menggelar pemungutan suara ulang di semua TPS terkait Pilkada Kukar 2024.

Tidak hanya itu, paslon Dendi-Alif juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menganulir satu paslon, yakni paslon nomor urut 1 Edi Damasyah dan Rendi Solihin.

Dengan demikian, pemungutan suara ulang Pilkada Kukar 2024 hanya diikuti dua paslon, yakni paslon nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan paslon nomor urut 3 Dendi SuryadiAlif Turiadi.

Permohonan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Dendi-Alif pada sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kukar 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Sidang tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. 

Baca juga: Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024 Siang Ini, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif

Dalam persidangan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Yafet Yosafet W.S. selaku kuasa hukum Dendi-Alif (Pemohon) menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon (KPU Kukar), yakni paslon nomor urut 1 Edi Damasyah-Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara dan paslon nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais memperoleh 34.763 suara, dan Pemohon memperoleh 83.513 suara.

Pihak Dendi-Alif mendalilkan bahwa cabup nomor urut 1 Edi Damansyah telah secara jelas menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 - 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas dan 14 Februari 2019 - 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif. 

Sehingga, Pihak Terkait (Edi Damansyah) telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.

"Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode. Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024," ujar Yafet, seperti dilansir situs resmi MK. 

Atas dalil-dalil ini, pihak Dendi-Alif selaku Pemohon memohon agar MK memerintahkan KPU Kukar melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kukar dengan hanya diikuti oleh dua paslon, yakni paslon nomor 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan paslon nomor 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Selain itu, permohonan pemungutan suara ulang itu dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

MK Diprediksi Batalkan Hasil Pilkada Kukar 2024

Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali dan Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sama-sama memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyatakan hasil Pilkada Kukar 2024 dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. 

Hal tersebut mereka nyatakan secara terpisah di Jakarta, Senin 13 Januari 2025, melalui keterangan pers yang diterima TribunKaltim.co. 

Effendi Gazali menyatakan secara gamblang bahwa MK selalu konsisten dengan keputusannya mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah itu dianggap satu kali atau sudah dua periode.

Menurut Effendi Gazali, sudah terdapat 4 (empat) kali Judicial Review terkait langsung atau tidak langsung dengan penghitungan masa jabatan ini, dan menghasilkan 4 (empat) keputusan yang konsisten yaitu: Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 (17 November 2009), Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020, Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 (28 Februari 2023), dan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 (14 November 2024). 

Baca juga: Terjawab Alasan Edi Damansyah dan Rendi Solihin Belum Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Kukar 2024

Dalam semua keputusan tersebut, MK selalu menyatakan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah (lebih dari dua tahun enam bulan) dihitung sebagai satu periode; dan yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. 

Jadi penghitungannya bersifat akumulatif atau faktual atau riil.

Bahkan semua Putusan MK itu saling mengacu atau mengutip satu sama lain, dan dalam banyak hal MK menyatakan hal tersebut sudah jelas tanpa MK bermaksud masuk ke contoh-contoh kasus konkret yang diajukan pemohon. 

Artinya, putusan MK itu sudah amat jelas dan berlaku untuk kasus manapun. 

Effendi Gazali menambahkan secara mendasar hal tersebut memang sesuai dengan konstitusi kita dan prinsip hakiki demokrasi. 

"Jabatan presiden saja dibatasi dua kali 5 tahun. Pemilu presiden pun tidak boleh ditunda sedikitpun. Masa jabatan kepala daerah diperbolehkan mencapai lebih dari dua periode ditambah setengah periode atau lebih dari setengahnya? Masa kepala daerah bisa menjabat misalnya sampai 14 tahun, seandainya dalam tahun pertama ada masalah dengan kepala daerahnya lalu wakil kepala daerah naik menggantikan mulai dengan posisi penjabat sementara hingga kemudian dilantik menjadi definitif?" kata Effendi Gazali. 

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU di Pilkada Kukar 2024, Paslon Edi-Rendi Menang 68,5 Persen

Sementara, Ketua MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa MK sudah menyatakan agar seluruh keputusannya tentang penghitungan masa jabatan kepala daerah dianggap satu atau dua periode ini dijadikan acuan untuk ditindaklanjuti oleh semua lembaga yang berwenang, dalam hal ini KPU, KPUD, Bawaslu. 

"Itu jelas tertulis dalam Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 (14 November 2024) halaman 67. Nah, kalau KPU dan KPUD tidak mau melaksanakanya pasti hasil dari pilkadanya akan dinyatakan tidak sah oleh MK. Dan itu menimbulkan kerugian negara yang sangat besar kalau terjadi di beberapa daerah serta menghamburkan uang negara jika dilakukan Pemungutan Suara Ulang," katanya. 

Baik Effendi Gazali maupun Boyamin Saiman sepakat bahwa hasil pilkada seperti Kutai Kartanegara dan Tasikmalaya yang diikuti oleh peserta yang menurut Putusan MK sudah dianggap menjabat kepala daerah selama dua periode harus dinyatakan tidak sah atau batal. 

Keduanya menyimpulkan, "Keputusan MK sekali ini harus tegas serta akan menjadi preseden kuat ke depan. Dan kami juga tidak ingin melihat kasus-kasus konkret satu demi satu. Ini semata demi penegakan konstitusi dan demokrasi saja. Jadi, hasilnya akan dinyatakan tidak sah dan ke depan hal ini tidak boleh terulang lagi. Hal semacam ini membuat ketidakpastian hukum serta amat merugikan keuangan negara dan dapat menimbulkan konflik sosial yang tidak perlu di daerah." (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved