Berita Balikpapan Terkini
Tanggapan KPK dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan
Sebagai gambaran, fokus perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Daerah Aliran Sungai Ampal Balikpapan, Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Sementara itu, eksepsi Kejari Balikpapan dianggap telah dibacakan, sehingga tidak ada bantahan secara lisan.
Dalam bundel eksepsi Termohon II yang dihimpun TribunKaltim.co, secara garis besar Termohon II turut membantah seluruh dalil Pemohon.
Dalam eksepsinya, Kejari Balikpapan menegaskan bahwa permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) dan tidak relevan untuk dikabulkan.
Permintaan Pemohon untuk melimpahkan perkara dari KPK kepada Kejaksaan tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan dan Pasal 6 UU KPK.
Baca juga: Dana Kerohiman karena Dampak Proyek DAS Ampal Balikpapan Bukan Solusi, Kurang Tepat
"Penanganan korupsi adalah kewenangan lembaga masing-masing," dikutip dari draf eksepsi Kejari Balikpapan.
Kejari Balikpapan juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum menerima laporan terkait dugaan korupsi proyek DAS Ampal.
Jika laporan tersebut diterima, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan KPK sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
"KUHAP Pasal 109 ayat (2) tidak mengenal istilah 'penghentian penyidikan secara materil,' Dalil Pemohon hanyalah asumsi tanpa dasar hukum," tambah Kejari dalam eksepsinya.
Baik Termohon I maupun Termohon II meminta hakim untuk menerima eksepsi mereka sepenuhnya, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak sesuai objek praperadilan, serta menolak seluruh permohonan pemohon karena tidak memiliki dasar hukum.
Baca juga: Dewan Berkeyakinan Proyek DAS Ampal Tak Selesai Tepat Waktu, Sabaruddin Sarankan APH Lakukan Audit
Setelah menerima jawaban dari kedua termohon, Hakim Andri menutup sidang kali ini.
Dia menyebut bahwa sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan yang dijadwalkan pada Selasa 14 Januari 2025. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.