Berita Nasional Terkini

Belum Bisa Pakai Coretax, Cara Lapor SPT Tahunan 2024 dengan Efilling DJP Online, Batas Waktu Lapor

Belum bisa pakai Coretax, cara lapor SPT Tahunan 2024 dengan efilling DJP Online. Cek batas waktu pelaporan tahun 2025 ini.

Editor: Amalia Husnul A
DJP Kemenkeu
SPT TAHUNAN 2024 - Tangkapan layar laman pajak.go.id. Belum bisa pakai Coretax, cara lapor SPT Tahunan 2024 dengan efilling DJP Online. Cek batas waktu pelaporan tahun 2025 ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diklaim sudah diperbaiki sehingga sudah dapat dipakai untuk sejumlah keperluan Wajib Pajak, tapi belum bisa untuk SPT Tahunan 2024. 

Lantaran belum bisa Coretax, untuk lapor SPT Tahunan 2024 masih lewat efilling DJP Online.

Simak selengkapnya cara lapor SPT Tahun 2024 menggunakan efilling DJP Online,  batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2025.

 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengatakan bahwa upaya perbaikan terbaru yang telah dilakukan meliputi sistem pendaftaran, SPT, dan Document Management System.

Baca juga: Terakhir 31 Maret 2024 jam 23.59 WIB! Ini Cara Melaporkan SPT Tahunan dan Denda Terlambat Lapor SPT

"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).

Rinciannya, bagian pendaftaran yang telah diperbaiki mencakup gagal login, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil wajib pajak, termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Sementara itu, perbaikan pada SPT mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

Kemudian, Document Management System yang telah diperbaiki mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

Sebelumnya, DJP juga telah melakukan upaya perbaikan sistem Coretax, di antaranya memperluas dan meningkatkan kapasitas bandwidth, pendaftaran, pembayaran, hingga layanan pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh.

Seiring dengan perbaikan layanan itu, jumlah wajib pajak yang berhasil menggunakan sistem Coretax terus bertambah.

Sampai dengan Senin (13/1/2025), sebanyak 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak.

Kendati demikian, perlu diingat bahwa sistem Coretax tahun ini masih belum dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2024. 

Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan secara online, berikut caranya, segera lapor karena batasnya hingga 31 Maret 2024.
SPT TAHUNAN 2024 - Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan secara online. Belum bisa pakai Coretax, cara lapor SPT Tahunan 2024 dengan efilling DJP Online. Cek batas waktu pelaporan tahun 2025 ini.  (djponline.pajak.go.id)

Dwi sebelumnya menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan belum menggunakan sistem Coretax untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak.

Hal ini karena transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada 1 Januari 2025.

Baca juga: Inilah Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online via e-Filing di Web DJP Online djponline.pajak.go.id

Dwi bilang, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026 untuk SPT Tahunan periode 2025.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved