Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Larang Siswa SMP dan SMA Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah, Ini 5 Alasannya

Pemkot Samarinda mengeluarkan kebijakan yang melarang siswa SMP dan SMA membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI/samarindakota.go.id
ILUSTRASI siswa sekolah membawa kendaraan pribadi berangkat ke sekolah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kota Samarinda menjadi Ibu Kota Kalimantan Timur.

Pemkot Samarinda mengeluarkan kebijakan yang melarang siswa SMP dan SMA membawa kendaraan pribadi ke sekolah. 

Kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengendara kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta adanya kekhawatiran atas meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.  

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, pada Rabu (15/1).

Adapun, dirinya menjelaskan lima alasan utama di balik penerapan kebijakan tersebut.  

Manalu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk menciptakan transportasi yang ramah lingkungan.

Baca juga: 10 Titik di Samarinda akan Dibangun Insinerator demi Mengurangi Sampah

  1. Mengurangi efek rumah kaca

Kita ingin mengurangi efek rumah kaca dan gas buang yang dihasilkan kendaraan pribadi. 

Dengan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa, kita turut menjaga lingkungan kota,” ujar Hotmarulitua. 

2. Mengurangi kecelakaan lalu lintas

Di samping itu, Kepala Dishub Samarinda ini mengatakan bahwa pelajar menjadi salah satu kelompok usia dengan tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi.

Ia mengungkapkan, sebagian besar kecelakaan melibatkan siswa yang belum memiliki SIM atau belum cukup matang secara psikologis untuk mengendarai kendaraan bermotor.  

“Anak-anak generasi muda ini adalah calon penerus bangsa. Kita harus melindungi mereka, terutama yang masih di bawah umur, agar tidak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang bisa berakibat fatal atau menyebabkan kecacatan permanen.

Bayangkan jika seorang pelajar kehilangan masa depannya karena kecelakaan. Itu bukan hanya menjadi beban keluarga, tetapi juga menghambat potensi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.  

3. Mengurangi kemacetan

kemacetan di Samarinda menjadi perhatian serius Pemkot. Ditambah lagi, kapasitas jalan di Samarinda sudah tidak memungkinkan untuk diperluas lebih jauh.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved