Berita Nasional Terkini
Bukan via Coretax, Cara Lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online Lengkap Cara Daftar Efin
Bukan via Coretax, cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat efilling DJP Online lengkap cara daftar Efin online
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan via Coretax, untuk lapor SPT Tahunan 2024 masih menggunakan efilling DJP Online.
Simak cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat efilling DJP Online dan bukan aplikasi Coretax.
Meski aplikasi Coretax sudah dapat dipergunakan untuk beragam keperluan Wajib Pajak, namun belum bisa dipakai untuk lapor SPT Tahunan 2024.
Seperti sebelumnya untuk lapor SPT Tahun 2024 masih menggunakan efilling dari DJP Online dengan menggunakan Efin yang dapat dilakukan secara online.
Baca juga: Cara Login Aplikasi Coretax DJP, untuk Lapor SPT hingga Pembayaran Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengatakan bahwa upaya perbaikan terbaru yang telah dilakukan meliputi sistem pendaftaran, SPT, dan Document Management System.
"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).
Rinciannya, bagian pendaftaran yang telah diperbaiki mencakup gagal login, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil wajib pajak, termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
Sementara itu, perbaikan pada SPT mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.
Kemudian, Document Management System yang telah diperbaiki mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
Sebelumnya, DJP juga telah melakukan upaya perbaikan sistem Coretax, di antaranya memperluas dan meningkatkan kapasitas bandwidth, pendaftaran, pembayaran, hingga layanan pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh.
Seiring dengan perbaikan layanan itu, jumlah wajib pajak yang berhasil menggunakan sistem Coretax terus bertambah.
Sampai dengan Senin (13/1/2025), sebanyak 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak.
Kendati demikian, perlu diingat bahwa sistem Coretax tahun ini masih belum dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2024.
Dwi sebelumnya menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan belum menggunakan sistem Coretax untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak.
Baca juga: Terakhir 31 Maret 2024 jam 23.59 WIB! Ini Cara Melaporkan SPT Tahunan dan Denda Terlambat Lapor SPT
Hal ini karena transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada 1 Januari 2025.
Dwi bilang, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026 untuk SPT Tahunan periode 2025.
"Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP (orang pribadi) maupun badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," kata Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Kontan.
Mengutip laman resmi DJP Kemenkeu, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan dengan cara lama, yakni melalui laman DJP Online, meskipun sistem Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan telah dioperasikan sejak 1 Januari 2025.
"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, serta SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya, tetap dapat dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id," tulis DJP, dikutip dari laman resminya, Sabtu (11/1/2024).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap tidak berubah karena masih menggunakan sistem DJP Online.
Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 31 Maret 2025.
Sedangkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 30 April 2025.
Cara lapor SPT Tahunan 2024
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, bisa melalui DJP Online memakai e-FIN.
Cara lapor SPT Tahunan 2024 sebagai berikut seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
- Akses laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
- Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
- Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
- Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
- Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
- Kirimkan SPT melalui fitur e-filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Cara mendapatkan EFIN Online
Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.
Baca juga: Login Coretax Daftar NPWP Online 2025, Cara Akses Pakai Akun DJP Online, bisa tanpa Punya Akun
Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.
Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.
Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
- Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
- Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
- Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
- Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Mulai Tahun Depan
Sebagai tambahan informasi, Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.
Nantinya, sistem Coretax DJP tidak lagi menggunakan e-FIN (Electronic Identification Number), melainkan memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Untuk itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di https://pajak.go.id sudah terbaru, terutama bagian alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.
Itulah ulasan informasi mengenai cara lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online atau efilling.
Demikian informasi terkait aplikasi Coretax yang belum dapat dipakai untuk lapor SPT Tahun 2024 dan cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat efilling DJP Online lengkap cara daftar Efin online
Baca juga: Batas 13 Hari Lagi! Cara Lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi, Ada Sanksi Bagi yang Tidak Lapor
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
cara lapor SPT tahunan 2024
lapor SPT tahunan 2024 online
SPT Tahunan
spt tahunan 2024 orang pribadi
SPT Tahunan 2024
TribunKaltim.co
| Segera Lapor SPT Tahunan! Begini Caranya, Ada Sanksi Bagi yang Tidak Lapor, Batas 31 Maret 2024 |
|
|---|
| Viral Arisan Ibu-ibu Sosialita Rp 2,5 Miliar, Dirjen Pajak SulselBartra Langsung Pantau SPT Tahunan |
|
|---|
| Kanwil DJP Kaltimtara Terima 317.241 SPT hingga April 2023 |
|
|---|
| Sanksi dan Denda Jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di DJP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240317_pelaporan-SPT-Tahunan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.