Ramadhan 2025

Keputusan Libur Ramadhan 2025, Menko PMK: Surat Edaran Terbit Pekan Ini

Diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) PMK Pratikno, pemerintah tengah menargetkan Surat Edaran tiga kementerian terkait libur sekolah selama

Kompas.com/Kiki Safitri
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno. 

Di antaranya Menko PMK Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto.

Ia juga mengungkap bahwa draft rencana pembelajaran tersebut sudah selesai dibahas.

Sebenarnya, kebijakan untuk meliburkan sekolah selama sebulan penuh saat Ramadhan pernah diterapkan pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di akhir 1999 hingga awal 2000.

Kebijakan ini dibuat agar sekolah-sekolah dapat membuat kegiatan pesantren kilat dan kegiatan untuk belajar agama Islam.

Pada penghujung tahun 2024, wacana libur sekolah satu bulan penuh selama Ramadhan 2025 sempat beredar di media sosial dan menjadi perbincangan.

Konfirmasi Menko PMK terkait Surat Edaran

Diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) PMK Pratikno, pemerintah tengah menargetkan Surat Edaran tiga kementerian terkait libur sekolah selama Ramadhan dapat diterbitkan pada pekan ini. 

"Insyaallah minggu ini sudah terbit," ucap Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Senin (20/1) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan bahwa selain Surat Edaran terkait libur Ramadhan, ketiga menteri (Menag, Mendikdasmen dan Mendagri) juga telah membahas mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 dan akan segera menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang ini. 

Surat Edaran dari tiga menteri ini tengah dalam tahap finalisasi.

"Sebentar lagi kami akan menyelesaikan Surat Edaran bersama yang akan ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut," sebutnya. 

Pratikno menegaskan, pemerintah sudah mengambil keputusan mengenai wacana meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan.

Namun, ia menekankan bahwa SE tersebut diperlukan karena kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadhan melibatkan berbagai pihak.

Pendidikan dasar dan menengah menjadi kewenangan daerah, sedangkan pendidikan keagamaan seperti madrasah berada di bawah Kementerian Agama.

Mengenai usulan adanya libur satu minggu di awal atau di akhir Ramadhan serta usulan agar anak-anak sekolah tetap masuk seperti biasa, Pratikno menjelaskan bahwa keputusan akhir tetap berdasarkan pada SE Tiga Menteri tersebut. 

"Kami sudah sepakat bahwa apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan," kata Pratikno. 

"Ketika libur, peran orang tua menjadi lebih penting. Di sisi lain, sekolah juga dapat menyelenggarakan kegiatan tambahan jika disepakati oleh pihak sekolah dan orang tua," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved