Berita Nasional Terkini
Hasto Kristiyanto Masih Bebas Jalan-jalan, Mahfud MD: Tidak Apa-apa, Tersangka tak Harus Ditahan
Walaupun berstatus sebagai tersangka, namun Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, masih bebas beraktivitas.
TRIBUNKALTIM.CO - Walaupun berstatus sebagai tersangka, namun Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, masih bebas beraktivitas.
Hasto Kristiyanto masih bebas beraktivitas walaupun menyandang status sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jelang sidang praperadilan, Hasto masih menghadiri pembukaan Soekarno Run di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (19/1/2025) pagi.
Menanggapi hal itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan tidak masalah Hasto masih bebas jalan-jalan.
Baca juga: Anak Buah Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Ada 5 Saksi Lain
Baca juga: Kata Mahfud MD soal Hasto Kristiyanto yang Masih Bebas Jalan-jalan Padahal Tersangka KPK
“Tidak apa-apa, kan orang jadi tersangka tidak harus ditahan,” kata Mahfud MD usai menghadiri Haul Gus Dur ke-15 di Surabaya, Minggu (20/1/2025) malam.
Menurutnya, seorang tersangka akan ditahan apabila dianggap mengkhawatirkan untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
“Kan ini tidak. Tidak mungkin (Hasto) melarikan diri, tidak mungkin mengulangi perbuatan, karena itu sudah terjadi. Barang buktinya sudah tidak ada, sudah disita,” ungkapnya.
Sementara itu, Mahfud mengaku tidak pernah diminta oleh Hasto maupun partai PDI Perjuangan sebagai penasehat hukum.
Baca juga: PDIP Bantah Pertemuan Megawati dan Prabowo soal Barter Hukum Kasus Hasto Kristiyanto
“Saya tidak diminta,” jawabnya singkat.
Mantan calon Wakil Presiden periode 2024-2029 tersebut juga tidak bertemu dengan Hasto meski sama-sama berada di Surabaya.
“Tidak ketemu,” tandas Mahfud MD.
Sidang Praperadilan
Baca juga: Penjelasan Maria Lestari Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi di Kasus Hasto Kristiyanto
Sidang praperadilan penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Untuk membela Hasto Kristiyanto, pengacara Todung Mulya Lubis akan memimpin 12 pengacara.
Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dengan No Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Perkara yang digugat terkait penetapan tersangka oleh KPK, dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.
Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK Hari Ini
Dikutip dari Tribunnews, Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional mengatakan, tim hukum Hasto Kristiyanto telah bersiap dalam sidang perdana praperadilan hari Selasa ini.
"Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim," kata Ronny kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
"Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan," jelasnya.
Ronny pun meminta seluruh keluarga besar PDI Perjuangan, tetap tenang menyikapi perkara yang tengah dijalani Hasto.
Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Peluang Sekjen PDIP Ditahan KPK
Dia menegaskan, pihaknya akan hormat dan patuh terhadap seluruh proses hukum.
"Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar," tegasnya.
Persiapan Hasto Jelang sidang hari ini, Hasto mengaku telah menyiapkan argumentasi hukum berdasarkan bukti yang menurutnya otentik.
"Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil," kata Hasto, saat di acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
Baca juga: Senyum Hasto Kristiyanto Usai Tidak Ditahan, KPK Mengaku Belum Perlu Menahan Sekjen PDIP
Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di PN Jakarta Selatan.
"Praperadilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto memastikan dirinya akan bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum.
Terlebih dirinya juga mengklaim sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut.
Baca juga: KPK Sebut Hasto Kristiyanto bisa Ditahan Meski Praperadilan Sedang Berjalan
"Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu. Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan," ucapnya.
Hasto mengaku akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaannya.
"Sebagai sekjen saya harus mempelopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin," ujarnya.
Hasto mengatakan, akan mempercayai semua penyidik KPK selama proses hukumnya berlangsung.
Baca juga: PDIP Bantah Pertemuan Megawati dan Prabowo soal Barter Hukum Kasus Hasto Kristiyanto
Sebab, lembaga antirasuah tersebut didirikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ia dan timnya pun optimistis menang di sidang praperadilan tersebut. KPK optimistis menang Sikap optimistis ini juga ditunjukan KPK. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan siap menghadapi Hasto dalam sidang praperadilan hari ini.
Setyo optimistis KPK dapat mengalahkan Hasto.
KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan," kata Setyo. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Jalan-jalan di Surabaya, Mahfud MD: Tersangka Tak Harus Ditahan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.