Pilkada Kukar 2024

Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, KPU Bawa 5 Pengacara, Jawaban Kubu Edi-Rendi

Live streaming sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024. KPU bawa 5 pengacara dan jawaban kubu Edi-Rendi.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo memberikan keterangan di sidang MK sengketa Pilkada Kukar hari ini, Kamis (23/1/2025). Live streaming sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024. KPU bawa 5 pengacara dan jawaban kubu Edi-Rendi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal sidang kedua Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 untuk gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi digelar hari ini, Kamis (23/1/2025) mulai pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita.

Agenda sidang kedua Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 untuk gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif adalah mendengarkan jawaban KPU Kukar (Termohon), kubu Edi Damansyah-Rendi Solihin (Pihak Terkait) dan Bawaslu Kukar (Pemberi Keterangan).

Sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 dapat ditonton di channel YouTube Mahkamah Konstitusi.

Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024 dipimpin Majelis Hakim Panel I MK dengan Ketua Suhartoyo dan anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah. 

Baca juga: Hadapi Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Sidang Sengketa Pilkada Kukar di MK, KPU Tunjuk 5 Kuasa Hukum

Sidang perdana sengketa Pilkada Kukar 2024 telah digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025).

KPU Siapkan 5 Pengacara

Dari 5 gugatan Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim), KPU Kukar menjadi satu-satu Komisi Pemilihan Umum Daerah di Kaltim yang digugat dua paslon sekaligus. 

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengungkapkan gugatan yang diajukan kedua paslon tersebut tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu selama proses Pilkada berlangsung.

Gugatan mereka lebih berfokus pada aspek persyaratan pencalonan yang dianggap tidak sesuai oleh pihak pemohon.

"Prinsip kami adalah tetap bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar putusan MK.

Sebagai dasar, kami mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," ujar Wiwin, Senin (13/1).

Ia menegaskan bahwa KPU Kukar telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada berdasarkan regulasi yang berlaku, dan pihaknya yakin bahwa hasil Pilkada yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum yang ada.

SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Panel I Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah. Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024, dalam gugatannya, AYL-AZA dan Dendi-Alif singgung masa jabatan cabup petahana yang sudah 2 periode.
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Panel I Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah. Live streaming sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024. KPU bawa 5 pengacara dan jawaban kubu Edi-Rendi. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Untuk menghadapi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, KPU Kukar telah menunjuk lima orang kuasa hukum yang akan mendampingi mereka selama proses hukum berlangsung.

Kelima kuasa hukum tersebut dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalaman dalam menangani kasus sengketa pemilu.

Baca juga: Kuasa Hukum Tim Edi-Rendi Tanggapi Gugatan Hasil Pilkada Kukar di MK

“Kami siap mempertahankan keputusan kami di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Namun, kami juga menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap menerima apa pun putusan yang akan dikeluarkan oleh MK nantinya,” jelas Wiwin.

Wiwin berharap proses hukum di MK dapat berlangsung adil dan transparan, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk percaya pada proses hukum dan menjaga suasana kondusif di Kukar selama proses persidangan berlangsung,” katanya.

Petitum 2 Pemohon

Di sidang perdana, kuasa hukum kedua pemohon telah membacakan dalil dan petitum permohonannya.

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.di, Kuasa hukum dari kedua paslon di Pilkada Kukar ini sama-sama menyinggung mengenai masa jabatan calon bupati petahana, Edi Damansyah yang dinilai sudah masuk dua periode.

Kuasa Hukum AYL-AZA, Moh. Maulana, menyebutkan secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019.

Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.

Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.

Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan paslon nomor urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya.

Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan hanya melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais serta Pasangan Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi,” ucap Maulana
membacakan petitum Pemohon.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dendi-Alif, Yafet Yosafet W.S, menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni paslon nomor urut 01 Edi Damasyah – Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara dan paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais memperoleh 34.763 suara, dan Pemohon memperoleh 83.513 suara.

Pemohon mendapati bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah telah secara jelas telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas dan 14 Februari 2019 0 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif.

Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.

“Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode. Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kab. Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” sampai Yafet.

Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi; memerintahkan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumnkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Segera Disidangkan

Respons Kuasa Hukum Edi-Rendi

Kuasa Hukum Tim Edi-Rendi, Erwinsyah, memberikan pernyataan terkait sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kukar 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Erwinsyah menyebut bahwa dalil terkait periodesasi merupakan isu lama yang terus diulang-ulang.

"Dalil mereka soal periodesasi, jadi ya seperti kaset lama yang diputar terus. Kami menyerahkan semua keputusan kepada hakim yang akan memutuskan secara adil," ujar Erwinsyah.

Ia juga menekankan bahwa protes terkait periodesasi ini dilayangkan di akhir proses, setelah kemenangan Edi-Rendi sudah diputuskan.

Sengketa Pilkada Kukar 2024

  1. Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)

Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025

Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Pemohon: Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)

Termohon: KPU Kutai Kartanegara

Pihak Terkait: Edi Damansyah-Rendi Solihin

Pemberi Keterangan: Bawaslu Kukar

Jadwal Sidang perdana MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB

 2. Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)

Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah

Pemohon: Dendi Suryadi-Alif Turiadi

Termohon: KPU Kutai Kartanegara

Pihak Terkait: Edi Damansyah-Rendi Solihin

Pemberi Keterangan: Bawaslu Kukar

Jadwal Sidang perdana MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB

Baca juga: Terjawab Alasan Edi Damansyah dan Rendi Solihin Belum Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Kukar 2024

(TribunKaltim.co/Mitha Aulia Anggraini)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved