Berita Nasional Terkini

3 Fakta Terkini Pagar Laut Tangerang, Fungsi, Data Pemilik Sertifikat HGB dan Alasan PIK 2 Digugat

Inilah 3 fakta terkini pagar laut Tangerang, mulai dari fungsi, data pemilik Sertifikat HGB dan alasan PIK 2 digugat.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PAGAR LAUT TANGERANG - Inilah 3 fakta terkini pagar laut Tangerang, mulai dari fungsi, data pemilik Sertifikat HGB dan alasan PIK 2 digugat. 

Sederet fakta baru seputar PT Intan Agung Makmur milik siapa dan data daftar pemilik HGB pagar laut Tangerang perlahan-lahan mulai terjawab.

Dua perusahaan, PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur mendapat sorotan karena diketahui menjadi pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Kepemilikan SHGB di pagar laut Tangerang seluas 30,16 kilometer itu dikonfirmasi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Nusron menjelaskan, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa menjadi pemilik mayoritas SHGB pagar laut.

Selain itu, ada sembilan bidang SHGB yang milik perorangan.

Nusron juga menemukan, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang di perairan tersebut atas nama Surhat Haq.

Lalu, siapa itu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang menjadi pemilik mayoritas SHGB pagar laut Tangerang?

PT Intan Agung Makmur

Menurut Nusron, PT Intan Agung Makmur menjadi pemilik mayoritas SHGB pagar laut Tangerang sebanyak 234 dari total 263 bidang.

Namun, dia tidak mengungkapkan dengan jelas identitas pemilik utama PT Intan Agung Makmur.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, data terkait PT Intan Agung Makmur juga sangat sedikit atau bahkan nyaris tak ada yang beredar di internet.

Meski begitu, alamat perusahaan itu bisa dicek melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sesuai data pada AHU Kemenkumham, PT Indah Agung Makmur diketahui beralamat di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten.

Merujuk pada temuan tersebut, alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur diduga berada di area yang sama dengan kantor utama perusahaan yang terafiliasi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved