Berita Nasional Terkini

3 Fakta Terkini Pagar Laut Tangerang, Fungsi, Data Pemilik Sertifikat HGB dan Alasan PIK 2 Digugat

Inilah 3 fakta terkini pagar laut Tangerang, mulai dari fungsi, data pemilik Sertifikat HGB dan alasan PIK 2 digugat.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PAGAR LAUT TANGERANG - Inilah 3 fakta terkini pagar laut Tangerang, mulai dari fungsi, data pemilik Sertifikat HGB dan alasan PIK 2 digugat. 

Mukrin menduga bahwa proyek reklamasi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan kota baru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kabupaten Tangerang. 

Ia menambahkan, arahan tata ruang dalam perda tersebut menunjukkan bahwa wilayah Pantai Utara memang telah diarahkan untuk reklamasi hingga tahun 2030.

Mukrin menduga bahwa proyek reklamasi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan kota baru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kabupaten Tangerang. 

Ia menambahkan, arahan tata ruang dalam perda tersebut menunjukkan bahwa wilayah Pantai Utara memang telah diarahkan untuk reklamasi hingga tahun 2030.

"Jadi dalam rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Tangerang itu sampai dengan 2030 itu memang sudah diarahkan untuk direklamasi," kata dia.

Baca juga: Profil PT Intan Agung Makmur, Perusahaan Pemilik Mayoritas SHGB di Pagar Laut Tangerang

Mukrin menilai dugaan proyek reklamasi itu didahulukan hanya demi kepentingan investor. 

Padahal, kata Mukrin, ruang terbuka hijau (RTH) di Tangerang sendiri hanya ada 0,1 persen dari total luas Tangerang, yaitu 103.000 hektar. 

Oleh sebab itu, menurutnya, pemerintah harus lebih mendahulukan RTH dibandingkan reklamasi yang dinilai hanya sebagai kepentingan investor saja.

"Jelas-jelas di depan mata perbandingannya adalah ruang terbuka hijau. Masa iya enggak naik-naik dari 0,1 persen dari total luas Tangerang itu 103.000 hektar, yaitu cuma ada 13 hektar untuk ruang terbuka hijau," jelas dia. 

Selain itu, keberadaan pagar bambu tersebut dinilai merugikan nelayan kecil yang terpaksa menempuh jarak lebih jauh hingga 10 kilometer untuk menangkap ikan. 

“Nelayan tradisional paling terdampak. Mereka kehilangan akses ke area tangkap utama karena pagar ini,” kata Mukrin.

Karena itu, dia meminta kepada Pemerintah daerah dan pusat untuk segera menindak proyek tersebut, termasuk merubuhkan pagar bambu dan membatalkan rencana reklamasi dalam revisi tata ruang tahun 2025. 

“Jika proyek ini terus berjalan, kawasan mangrove seluas 1.500 hektare akan hancur, dan kehidupan masyarakat pesisir akan semakin terancam,” ucap dia.

3. Alasan Advokat yang Gugat PIK 2

Pengacara yang menggugat proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Ahmad Khozinudin, membongkar aktor-aktor yang merupakan dalang di balik pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. 

Ia memastikan pagar laut itu bukan dibangun secara swadaya oleh nelayan setempat, seperti yang dikatakan Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

"Ini ada nama-nama yang menjadi aktor, baik di tingkat lapangan, maupun aktor yang memberikan pendanaan. Kan itu segitu gedenya (proyek pagar laut) nggak mungkin didanai orang-orang kecil," katanya dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP, yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

Menurut informasi yang ia kumpulkan, pria yang akrab disapa Khozin ini menyebut nama Mandor Memet sebagai pemimpin proyek di lapangan. 

Khozin mengatakan Mandor Memet lah yang bertugas berbelanja bambu hingga mencari pekerja untuk pemasangan pagar laut.

Nama itu diketahui Khozin dari mandor lainnya yang kecewa terhadap Memet, sebab setoran bambunya ditolak.

"Kami temukan nama mandor Memet. Mandor Memet ini yang mengerjakan proyek. Dia yang belanja bambu, mencari pegawai, dan lain sebagainya lah."

"Informasi ini kami terima dari mandor lain, yang mau nyetor bambu, tapi nggak diterima. Marah lah, akhirnya cerita semuanya," ungkap Khozin. 

Mandor yang memberinya informasi itu, lanjut Khozin, mendapat rekomendasi dari pria bernama Gozali alias Engcun untuk menemui Memet.

Nama selanjutnya yang disebut Khozin adalah Ali Hanafi Lijaya. Khozin menyebut Ali Hanafi merupakan bawahan pendiri PT Agung Sedayu Group sekaligus pengembang PIK 2, Sugianto Kusuma alias Aguan.

"(Mandor yang memberi informasi) ketemu Mandor Memet atas permintaan Gozali atau Engcun. Itu yang biayai Ali Hanafi Lijaya, ini orangnya Aguan," imbuh Khozin.

Ia lantas menjelaskan, pendirian pagar laut di perairan Tangerang itu ditujukan untuk meng-kavling per peta bidang, supaya steril dari aktivitas nelayan.

Menurutnya, jika proyek pagar laut itu berhasil, nantinya peta bidang di sekitaran wilayah tersebut, akan diklaim lewat sertifikat dan ditransaksikan terhadap perusahaan properti.

Khozin pun menegaskan, sosok yang memiliki kepentingan itu adalah Aguan dan pengusaha Salim Group, Anthony Salim. 

Ia memastikan temuan-temuan itu didapatkannya berdasarkan data yang dikumpulkan.

"Kepentingannya (membangun pagar laut) untuk mengkavling per kondisi agar steril dari nelayan. Setelah itu, akan diklaim, diokupasi, sebagai sertifikat milik mereka, lalu ditransaksikan dengan oligarki properti," jelas Khozin.

"Siapa yang punya kepentingan? Ya oligarki properti Pantai Indah Kapuk. Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan."

"Kalau bicara Aguan, siapa lagi di balik itu? Ya Anthony Salim. Itu berangkat dari data ya," pungkas dia.

Aguan Digugat Bareng Jokowi 

Sebelumnya, Ahmad Khozinudin mendampingi 20 pihak yang melayangkan gugatan terhadap Aguan terkait proyek PIK 2.

Gugatan itu dilayangkan termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Desember 2024.

Bukan hanya Aguan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga turut digugat.

Saat itu, Khozin mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam mapupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

"Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI," tukasnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Advokat yang Gugat PIK 2 Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang: Mandor Memet, Aguan, Anthony Salim.

Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang diugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:

- Aguan selaku Tergugat I;

- CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;

- PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;

- PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;

- Joko Widodo selaku Tergugat V;

- Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;

- Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;

- Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

Itulah tadi fakta terkini pagar laut Tangerang, mulai dari fungsi, data pemilik Sertifikat HGB dan alasan PIK 2 digugat.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved