Berita Nasional Terkini

3 Fakta Terkini Pagar Laut Tangerang, Fungsi, Data Pemilik Sertifikat HGB dan Alasan PIK 2 Digugat

Inilah 3 fakta terkini pagar laut Tangerang, mulai dari fungsi, data pemilik Sertifikat HGB dan alasan PIK 2 digugat.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PAGAR LAUT TANGERANG - Inilah 3 fakta terkini pagar laut Tangerang, mulai dari fungsi, data pemilik Sertifikat HGB dan alasan PIK 2 digugat. 

PIK 2 adalah proyek kawasan elite lanjutan PIK 1 yang digarap Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Salim Group yang dipimpin Anthony Salim. 

Baca juga: Terjawab Pemilik HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid: Ada 263 SHGB dan 17 SHM

PT Cahaya Inti Sentosa

Selain PT Intan Agung Makmur, SHGB pagar laut Tangerang juga tercatat dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa, yaitu sebanyak 20 bidang.

Data Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dikutip dari laporan situs Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Cahaya Inti Sentosa terafiliasi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

PANI bertanggung jawab terhadap pembangunan proyek PIK 2. Berdasarkan dokumen undangan yang dibagikan BEI, nama PT Cahaya Inti Sentosa terlampir dalam surat pemanggilan rapat umum pemegang saham  luar biasa (RUPS) PANI tertanggal 9 Agustus 2023.

Berikut detail informasi tersebut:

"Persetujuan transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II yang akan dipergunakan perseroan untuk penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi perseroan, antara lain: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama. Penyertaan perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh: (i) PT.Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama."

Sementara itu, diberitakan Kontan (15/12/2023), PANI mengakuisisi tujuh perusahaan real estate senilai Rp 9,41 triliun pada 2023.

Ketujuh perusahaan yang jadi target akuisisi PANI yakni PT Bumindo Mekar Wibawa (BMW), PT Cahaya Inti Sentosa ( CISN ), PT Jaya Indah Sentosa (JIS), PT Kemilau Karya Utama (KKU), PT Karunia Utama Selaras (KUS), PT Sumber Cipta Utama (SCU), dan PT Sharindo Matratama (SHM).

Ketujuh perusahaan target tersebut merupakan perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estate.

2, Fungsi pagar laut

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang merupakan upaya reklamasi terselubung. 

Deputi Eksternal Walhi Nasional, Mukri Friatna, mengatakan, pembangunan pagar bambu itu mengindikasikan adanya investasi besar di balik proyek tersebut. 

“Tidak mungkin orang dengan modal kecil berani memasang pagar sepanjang itu. Skala ini jelas melibatkan pihak besar,” ujar Mukrin Friatna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved