Pilkada 2024

Hasil Sidang MK Putusan Dismissal Pilkada Jatim dan Sumut, Nasib Risma dan Edy Rahmayadi

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal, digelar Selasa (4/2/2025) hari ini.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG SENGKETA PILKADA - Sidang sengketa Pilkada di panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal, digelar Selasa (4/2/2025) hari ini.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Terdapat 158 perkara yang akan diputuskan, terdiri dari 9 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 35 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Kemudian, ada 114 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim, Tentukan Nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025

Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK untuk 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib Gugatan

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan diikuti oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

Mereka bersembilan akan hadir di ruang sidang utama MK bersama para pihak dalam perkara PHPU Kada 2024 ini.

Sidang putusan dismissal ini akan menentukan dari 310 perkara, mana saja yang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan para saksi, dan mana yang dihentikan.

Adapun dalam persidangan hari ini, yang menjadi atensi publik adalah nasib dari gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Gus Hans.

Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang MK Hari Ini 2025, Pembacaan Putusan Dismissal Hasil Pilkada 2024

Selain itu, ada juga paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang mencoba melawan dominasi suara menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Bobby Nasution, di Pilkada Sumatera Utara.

Selebihnya, ada gugatan dari eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, di Pilkada Sulawesi Tenggara.

Untuk diketahui bersama, MK telah menggelar sidang sengketa Pilkada Serentak sejak 8 Januari 2025.

Tahap pertama persidangan yakni agenda pemeriksaan pendahuluan dari pemohon.

Baca juga: Sidang Putusan Dismissal MK Digelar Hari Ini, Ada 158 Perkara, Nasib Pilkada Jatim dan Sumut 2024

Agenda ini berjalan selama kurang lebih dua pekan dengan sidang per hari rata-rata 50 perkara.

Kemudian, dilanjutkan dengan sidang mendengar jawaban termohon atas dalil pemohon yang juga memakan waktu dua pekan lebih dengan rata-rata sidang 40 perkara per hari.

310 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar pengucapan putusan dismissal 310 perkara yang teregistrasi dalam dua hari, 4-5 Februari 2025.

Baca juga: Kapan Putusan Dismissal MK? Jadwal Pelantikan Kepala Daerah termasuk 7 Walikota/Bupati di Kaltim

Dilansir dari laman mkri.id, pada Selasa (4/2/2025) akan dibacakan 158 putusan, sisanya 152 akan digelar pada 5 Februari 2025.

Meski ada ratusan putusan yang akan diucapkan dalam sehari, MK memastikan mempersiapkan secara baik, termasuk hasil substansi dari putusan.

"Seperti di (perkara) legislatif yang lalu, jumlahnya juga banyak dan kami sudah mempersiapkan secara baik," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Untuk mempersiapkan dengan matang, para hakim dan pegawai MK bahkan tidak libur saat akhir pekan.

Baca juga: Penentuan Nasib Gugatan Isran-Hadi, Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Kaltim 2025

Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan dengan baik putusan dan pengucapan yang akan digelar 4-5 Februari 2025.

"Kami pun tetap harus bekerja masuk untuk benar-benar mempersiapkan putusan ini dan pengucapannya nanti di tanggal 4 dan 5 itu bisa berjalan dengan baik dan lancar," tutur dia.

Faiz juga memastikan, putusan dismissal nanti akan diucapkan secara langsung yang menjadi standar pengucapan putusan di MK.

Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak sejak 8 Januari 2025.

Baca juga: Jadwal Lengkap Putusan Dismissal MK untuk 3 Sengketa Pilkada di Kaltara Lengkap Link Nonton Sidang

Terdapat 310 perkara yang diregistrasi untuk disidangkan.

Dua pekan pertama sidang digelar dengan agenda pembacaan dalil pemohon.

Saat agenda pembacaan dalil ini, MK rata-rata menggelar 40 sidang dalam sehari.

Agenda kedua adalah mendengarkan jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing daerah yang bersengketa, pihak terkait, dan Bawaslu.

Dalam agenda ini, MK rata-rata menggelar 30 sidang dalam sehari. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Persiapkan secara Matang 310 Putusan "Dismissal" Akan Dibacakan dalam 2 Hari"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved