Pilkada 2024

Hasil Putusan Dismissal MK, Alasan Gugatan Risma dan Edy Rahmayadi Kandas, Respons Bobby Nasution

Rekap hasil putusan dismissal MK hari pertama, Selasa (4/2/2025). Alasan gugatan Risma dan Edy Rahmayadi kandas. Respons Bobby Nasution

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Dalam putusan dismissal MK kemarin, dua gugatan yang tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian adalah gugatan Risma-Gus Hans dan Edy-Hasan. Alasan gugatan Risma dan Edy Rahmayadi kandas dan respons Bobby Nasution yang bisa segera dilantik sebagai Gubernur Sumut. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, Selasa (4/2/2025) telah dibacakan putusan dismissal untuk 158 perkara sengketa Pilkada 2024.

Dua gugatan yang kandas dalam putusan dismissal MK kemarin adalah gugatan Risma-Gus Hans dan Edy-Hasan dengan demikian Khofifah-Emil Dardak dan Bobby Nasution-Surya bisa segera ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih dan segera dilantik.

Simak selengkapnya hasil putusan dismissal MK dan alasan gugatan Risma dan Edy Rahmayadi kandas. 

Dalam sidang putusan dismissal hari pertama, dari 158 perkara sengketa Pilkada 2024 di MK hanya 20 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian. 

Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK Hari Ini 5 Pilkada 2024 Kaltim, Rudy-Seno dan 3 Paslon Ikut Dilantik?

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan dismissal dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 dalam dua hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025).

Namun, baru hari pertama sidang, ratusan perkara yang diajukan oleh mayoritas calon kepala daerah yang tidak puas pada hasil pilkada itu berguguran.

Sidang hari pertama ini dibagi menjadi tiga sesi. Pagi hari pukul 08.00 WIB, kemudian siang pukul 13.30 WIB, dan malam pukul 19.00 WIB.

Pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi memutuskan dari 58 perkara yang disidangkan, hanya ada enam perkara yang lanjut ke tahap persidangan.

Sisanya, 52 perkara berhenti di pembacaan putusan/ketetapan dismissal. 

Adapun 52 perkara yang tidak berlanjut tersebut, 34 di antaranya diputuskan tidak dapat diterima, sembilan perkara ditarik kembali, delapan ketetapan gugur, dan satu ketetapan MK tidak berwenang.

Sedangkan enam perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian yaitu:

PUTUSAN DISMISSAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Jadwal terbaru putusan dismissal MK sidang sengketa Pilkada 2024 bakal dipercepat. Cek jadwal terbaru putusan dismissal MK dan daftar 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim. (Kompas.com/Fachri Fachrudin)
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Rekap hasil putusan dismissal MK hari pertama, Selasa (4/2/2025). Dalam putusan dismissal MK kemarin, dua gugatan yang tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian adalah gugatan Risma-Gus Hans dan Edy-Hasan. Alasan gugatan Risma dan Edy Rahmayadi kandas dan respons Bobby Nasution yang bisa segera dilantik sebagai Gubernur Sumut.  (Kompas.com/Fachri Fachrudin)
  1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
  2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
  3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
  4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
  5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
  6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

Gugatan Edy-Hasan di Pilkada Sumut tak diterima

Dalam sesi pertama, ada satu perkara yang menjadi sorotan, yakni sidang sengketa Pilkada Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak terlibat dalam pembacaan putusan.

Dia pergi dari ruang sidang dengan alasan masih ada hubungan keluarga dengan pihak terkait dalam perkara itu.

Gugatan yang dilayangkan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, itu kemudian diputuskan tidak diterima oleh MK.

Dalil-dalil yang digunakan Edy-Hasan dinilai tidak beralasan menurut hukum, seperti alasan banjir, keberpihakan penjabat gubernur Sumatera Utara, hingga acara Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa.

Dengan demikian, Bobby yang juga menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.

"Kita tetap ikuti (putusan MK), tadi juga dari tim pemenangan sudah dikabari sama KPU, Insya Allah besok kata KPU secara via telepon (pengumuman resmi).

(Saat ini) belum ada surat menyurat, insya Allah besok katanya pleno, tadi baru disampaikan seperti itu," kata Bobby saat ditanya wartawan di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/2/2025).

Sesi kedua, 7 berlanjut, 47 terhenti

Setelah istirahat siang, MK kembali menggelar sidang pukul 14.30 WIB, waktu ini sedikit molor dari jadwal semula, yakni 13.30 WIB.

Dalam sesi kedua, MK memutuskan/menetapkan 47 perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dengan rincian 33 putusan tidak dapat diterima, sembilan ketetapan ditarik kembali, dan lima ketetapan MK tidak berwenang.

Pembacaan Putusan Dismissal MK Untuk tujuh perkara yang lolos ke tahap pembuktian, yakni:

  1. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka Belitung
  2. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
  3. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
  4. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
  5. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
  6. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
  7. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara

Tak banyak yang menarik perhatian dalam sesi ini.

Beberapa perkara, seperti sengketa Pilkada Manado, tidak diterima karena permohonannya "ngelantur" atau tidak jelas.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Jatim 2024 dan Jadwal Pelantikan Khofifah-Emil Dardak

Terhentinya gugatan Risma-Gus Hans

Dalam sesi ketiga sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal, MK menyisakan tujuh perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian.

Perkara tersebut, yakni:

  1. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang
  2. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat
  3. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
  4. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
  5. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
  6. Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
  7. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo

Dalam sesi ketiga ini, MK memutuskan/menetapkan tidak melanjutkan 39 perkara dengan rincian 30 putusan tidak dapat diterima, dan sembilan ketetapan ditarik kembali.

Salah satu putusan tidak dapat diterima adalah sengketa Pilkada Jawa Timur.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.

Salah satunya adalah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.

Menurut Saldi, adanya anomali dari Sirekap selama tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme berjenjang, maka tidak terbukti adanya manipulasi yang didalilkan.

Begitu juga terkait dalil manipulasi formulir C Hasil KWK.

Setelah diperiksa secara saksama, Mahkamah menilai ada ketidakjelasan cara menguraikan dalil sehingga pihak KPU Jatim tidak memberikan keterangan yang cukup relevan untuk mengetahui tuduhan pemohon.

Selain itu, dalil pemohon terkait manipulasi dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Jatim.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dan dengan mengirimkan formulir Model C Hasil KWK Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.

Dalil lainnya terkait pengurangan suara Risma-Gus Hans, dalil suara tidak sah yang sangat tinggi, dan politisasi bantuan sosial juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Putusan Dismissal MK, Sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 Lanjut ke Pembuktian

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved