Putusan MK Pilkada Kaltim 2024
Putusan Dismissal Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tidak dapat Diterima, Rudy-Seno Dilantik?
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kaltim 2024. Gugatan Isran-Hadi dinyatakan tidak dapat diterima. Rudy-Seno bakal ikut dilantik?
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
“Keputusan MK pasti kami laksanakan, juga akan segera melaksanakan evaluasi terkait penyelenggaraan,” tandasnya.
Baca juga: Live Sidang Putusan Dismissal Pilkada Kukar dan Berau, Nasib Gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan MP-AW
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah diundur menjadi 20 Februari 2025.
Paslon terpilih Pilkada serentak 2024 tanpa sengketa, bakal langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Dengan penjelasan dari KPU Kaltim ini, maka Rudy-Seno akan segera ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih pada 6 Februari 2025.
Selanjutnya tanggal 7 Februari 2025, KPU akan menyampaikan hasil penetapan Kepala Daerah terpilih ke DPRD hingga Mendagri.
Dua Gugatan Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Dalam sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (5/2/2025), gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Dalam sidang putusan dismissal MK sesi II siang hari ini, dari 55 perkara sengketa Pilkada 2024 yang dipanggil, ada 7 yang tidak dibacakan karena masih akan lanjut ke sidang berikutnya, termasuk gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi.
Sementara itu, satu gugatan Pilkada Kukar 2024 lainnya yang diajukan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais kandas dalam putusan dismissal MK hari ini.
Sidang MK lanjutan gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi akan digelar 7-17 Februari 2025.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra di penghujung sidang putusan dismissal mengatakan, "Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi siang ini, 48 telap diucapkan baik berupa ketetapan maupun putusan.
Artinya masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan artinya masih akan lanjut ke pembuktian.
Selanjutnya, Saldi Isra menyebutkan daftar nomor perkara yang masih akan lanjut sidang pembuktian yakni:
- Nomor 195 Bupati Kutai Kartanegara
- Nomor 28 Bupati Barito Utara
- Nomor 73 Bupati Siak
- Nomor 81 Bupati Berau
- Nomor 183 Bupati Pamekasan
- Nomor 93 Bupati Halmahera Utara
- Nomor 100 Bupati Belu
Saldi Isra menambahkan, "Bagi perkara-perkara yang lanjut jadwal sidang akan digelar 7-17 Februari 2025. Untuk jadwal fix akan diberitahukan oleh kepaniteraan."
Agenda sidang MK selanjutnya untuk gugatan yang lanjut adalah pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Saldi Isra mengingatkan jumlah saksi maksimal 4 orang untuk satu nomor untuk masing-masing pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.