Putusan MK Pilkada Mahulu 2024
Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian
Berikut hasil putusan dismissal Mahkamah Sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Bulan-Fathra masih akan berlanjut ke pembuktian.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Karena semua untuk kabupaten, jumlah saksi dan ahli maksimal 4 orang.
"Komposisi saksi dan ahli terserah para pihak dan dihadirkan sekaligus," katanya.
Selain itu, juga masih dimungkinkan untuk tambahan alat bukti.
"Untuk itu semua maka daftar identitas, keterangan saksi, Curiculum Vitae dan keterangan ahli serta keterangan saksi apa yang akan disampaikan di persidangan sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan sidang lanjutan. Di luar itu dianggap tidak menyerahkan," tegas Arief.
Arief juga menyebutkan, "Penambahan alat bukti dan inzage serta surat-surat lainnya tidak dapat dilakukan setelah sidang pemeriksaan lanjutan. Jadi, satu hari sebelumnya sudah harus diserahkan.
Dua Gugatan dari Kaltim Kandas
Nasib gugatan Bulan-Fathra menjadi penutup putusan dismissal MK hari ini.
Dari 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 Kaltim, tiga di antaranya masih akan lanjut ke sidang pembuktian.
Selain gugatan Bulan-Fathra, dua gugatan lainnya yang juga lanjut ke sidang pembuktian adalah gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi di sengketa Pilkada Kukar 2024 dan gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi di sengketa Pilkada Berau 2024.
Daftar gugatan sengketa Pilkada 2024 Kaltim yang lanjut:
Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kukar, Gugatan AYL-AZA Ditolak
- Gugatan Dendi Suryadi–Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah
- Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
Hakim Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani
- Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Hakim Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani
Sementara 2 gugatan dari Kaltim lainnya terhenti hingga putusan dimissal MK hari ini, yakni:
- Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais (Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
- Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi (Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Hakim Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih
Baca juga: Live Streaming Sidang MK Putusan Dismissal Hari Ini, Nasib Gugatan Isran-Hadi dan Bulan-Fahtra
(TribunKaltim.co)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.