Berita Samarinda Terkini
Fenomena Pernikahan Dini dan Siri di Samarinda, DPRD Soroti Eksistensi Penghulu Liar
Fenomena pernikahan dini dan pernikahan siri masih menjadi isu yang kompleks di masyarakat Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
PENGULU LIAR SAMARINDA - Komisi IV DPRD Samarinda saat menggelar rapat bersama Kemenag Kota Samarinda untuk membahas fenomena pernikahan dini dan pernikahan siri serta upaya penertiban penghulu liar, Jumat (7/2/2025). Komisi IV DPRD Samarinda berharap ke depannya praktik penghulu liar dapat diminimalisir agar mampu menekan angka pernikahan dini serta pernikahan siri. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)
"Kalau ada yang menikah tanpa sepengetahuan orang tua, ini jelas pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas. Namun, penanganannya harus dilakukan secara case by case," tegas Ismail.
Baca juga: Tekan Angka Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Sangatta Lakukan MoU dengan Dinkes Kutim
Dengan demikian, Komisi IV DPRD Samarinda berharap ke depannya praktik penghulu liar dapat diminimalisir agar mampu menekan angka pernikahan dini serta pernikahan siri.
"Tidak bisa kita pungkiri ini kan demi kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan," bebernya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.