Berita Samarinda Terkini
DPRD Samarinda Dorong Penanganan Area Kumuh, Penuhi Air Bersih dan Infrastruktur Jalan
Persoalan permukiman kumuh di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur masih menjadi perhatian publik.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan permukiman kumuh di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur masih menjadi perhatian.
Luasannya mencapai 36 hektare, tersebar di berbagai wilayah seperti Sidomulio, Sidadamai, dan Sungai Damai.
Hal ini sejatinya menjadi salah satu fokus anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, yang terus mendorong kolaborasi antara DPRD dan pemerintah kota untuk menangani masalah tersebut.
Ismail menjelaskan, data kawasan kumuh di Samarinda berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Baca juga: DPRD Minta 14 Hektar Kawasan Kumuh di Balikpapan Tengah Ditata
Pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan Dinas Perkim untuk mencari solusi.
“Kita coba secara aktif meminta data kepada pihak terkait. Salah satunya data 36 hektare kawasan kumuh, termasuk Sidomulio, Sidadamai, dan Sungai Damai," ujar Ismail.
Menurutnya, pemerintah kota telah melakukan penanganan kawasan kumuh secara bertahap melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
Program ini telah mengajukan permohonan dukungan kepada pemerintah untuk melanjutkan penanganan.
Ismail menekankan bahwa aspirasi masyarakat juga harus diakomodasi ke dalam program usulan DPRD, seperti perbaikan drainase dan infrastruktur pendukung lainnya di kawasan tersebut.
Selain persoalan kawasan kumuh, layanan air bersih yang belum merata juga menjadi perhatian.
Berdasarkan data, sekitar 23 persen warga Samarinda belum terlayani oleh PDAM.
"Kami dari DPRD Samarinda mendorong agar penuntasan layanan air bersih ini bisa segera dilakukan," tegas Ismail.
DPRD telah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Direktur PDAM, Dinas PUPR, camat, dan pihak lainnya, untuk memastikan warga yang belum terlayani bisa segera menikmati akses air bersih.
"Kalau kita bicara soal hak, semua warga Samarinda berhak mendapatkan layanan air bersih. Tinggal bagaimana kolaborasi kita bersama agar persoalan ini bisa cepat diselesaikan," tambahnya.
Baca juga: Kawasan Kumuh di Kota Penyangga IKN, Ada 100.7 Hektare di Balikpapan, Perlu Penyediaan Air Bersih
Meski memahami adanya kendala teknis yang dihadapi pemerintah kota, Ismail menyambut baik komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun yang menargetkan 100 persen layanan air bersih dapat terpenuhi dalam periode kepemimpinannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.