Pilkada Mahulu 2024
Jadwal Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024 Gugatan Bulan-Fathra, Cek Agenda Sidang
Berikut jadwal sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 yang akan digelar, Selasa (11/2/2025). Agenda pemeriksaan saksi dan ahli para pihak
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Mahulu 2024 gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, Selasa (11/2/2025) mulai pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita.
Sidang MK sengketa Pilkada Mahulu 2024, Selasa (11/2/2025) merupakan kelanjutan sidang usai putusan dismissal di mana gugatan Bulan-Fathra akan dilanjutkan untuk pembuktian.
Agenda sidang pembuktian MK, sengketa Pilkada Mahulu 2024 adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak.
Sesuai Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian
MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.
Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024
Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Jadwal sidang: Selasa, 11 Februari 2025 pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita
Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)
Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani
Dalil Gugatan Bulan-Fathra
Dilansir TribunKaltim.co dari laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, Pemohon (Bulan-Fathra) mendalilkan pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Paslon 3) perihal keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu 2024 yang juga merupakan ayah kandung dari Paslon 3.

“Selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 3 tersebut disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 yang melibatkan kekuasaan ayah kandungnya yang merupakan Bupati Aktif Mahakam Ulu saat ini menggunakan kewenangan, program serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu,” ucap Heru Widodo selaku Kuasa Hukum Bulan-Fathra.
Heru menyebutkan bahwa niat untuk menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu oleh Bupati Aktif terhadap pemenangan anaknya, dalam hal ini Paslon 3 telah disusun secara matang atau terencana dengan memanfaatkan momen kedinasan melalui undangan Bimtek BUMK Kabupaten Mahakam Ulu di Yogyakarta tanggal 29 Juli 2024.
Baca juga: Update Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Sekretaris Pemenangan Mayang-Stanislaus Optimis
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aktif memberikan arahan dan sikapnya kepada seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anaknya.
“Ada rekaman dari Bupati ketika dalam Bimtek tersebut memberikan arahan dan sikapnya ke seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anak kandungnya maju sebagai Calon Bupati Mahakam Ulu,” ungkap Heru saat menjelaskan pokok permohonan.
Selain itu, Heru menjelaskan kerterlibatan Bupati Aktif Mahakam Ulu dibuktikan dengan pemberian dukungan terhadap Paslon 3 sehari sebelum Paslon 3 mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.
sidang pembuktian mk
Sidang MK
Pilkada Mahulu 2024
sengketa Pilkada Mahulu 2024
Bulan-Fathra
TribunKaltim.co
Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 di MK, Saksi Ungkap Deklarasi Kepala Desa dan Coblos Ilegal |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Pembuktian MK Senin 10 Februari, Sengketa Pilgub Bangka Belitung hingga Papua |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Pembuktian Sengketa Pilgub 2024 di MK: Bangka Belitung, Papua, Papua Pegunungan |
![]() |
---|
Perselisihan Hasil Pilkada Berau 2024 di MK Lanjut ke Pembuktian, Masih Menunggu Jadwal Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.