Sabtu, 18 April 2026

Korupsi Jual Beli Batu Bara di Samarinda

Dugaan Korupsi Perusda Pertambangan BKS, Kejati Kaltim Periksa Eks Dewan Pengawas dan Direksi

Kejati Kaltim terus melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
KASUS KORUPSI PERUSDA - Jajaran Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Selasa 11 Februari 2024 memeriksa 5 orang yang merupakan mantan (Dewan Pengawas Dewas) dan Direksi Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan BKS Tahun 2017–2020 

Barang bukti yang disita antara lain:

1. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 950 dan Surat  Keterangan;


2. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 953 dan Surat  Keterangan;


3. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 954 dan Surat  Keterangan;


4. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 963 dan Surat Keterangan;


5. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 964 dan Surat Keterangan;


6. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 1010 dan Surat Keterangan;


7. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 1070 dan Surat  Keterangan;


8. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 1455 dan Surat  Keterangan;


9. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 1481 dan Surat  Keterangan *belum bertanda tangan Pelepas Hak;


10. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik  No. 1489 dan Surat Keterangan;


11. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik  No. 1490 dan Surat Keterangan;


12. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik  No. 1491 dan Surat Keterangan;


13. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumahnya terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.950, Nama Pemegang Hak MUSTAJAB;


14. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumahnya terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.953, Nama Pemegang Hak SLAMAT;

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved