Berita Berau Terkini

Jelang Putusan MK soal Gugatan Pilkada Berau 2024, Tim Pemenangan MP-AW Gelar Salat dan Doa Bersama

Jelang putusan MK soal gugatan Pilkada Berau 2024, tim pemenangan Madri Pani-Agus Wahyudi gelar salat dan doa bersama.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
HO/Tim Pemenangan Madri Pani-Agus Wahyudi
DOA BERSAMA - Tim Pemenangan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) saat melaksanakan salat Magrib dan doa bersama di Jalan Diponegoro, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (12/2/2025). Tim Pemenangan MP-AW optimis bisa mendapatkan hasil yang sesuai dengan adanya pembuktian ulang. (HO/TIM PEMENANGAN MADRI PANI-AGUS WAHYUDI)  

"Jadwal fix-nya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan," ujar Ketua Panel II Hakim MK, Saldi Isra sebagaimana dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (5/2/2024).

Di mana dalam agenda ini akan dilakukan pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak, maksimal 4 orang dan akan diperiksa sekaligus dalam sekali persidangan.

Lanjut Saldi, untuk ahli selain identitas harus juga disertakan Curriculum Vitae (CV) berikut izin dari instansi terkait, keterangan tertulis dan pokok-pokok yang akan disampaikan oleh saksi.

Baca juga: Perselisihan Hasil Pilkada Berau 2024 di MK Lanjut ke Pembuktian, Masih Menunggu Jadwal Sidang

Dirinya menegaskan, semua kelengkapan tersebut sudah harus disampaikan ke Mahkamah paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan lanjutan dimulai.

Ia mengingatkan bahwa jika penyerahan identitas dan keterangan saksi atau ahli terlambat, maka keterangannya tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, seperti halnya penambahan bukti atau inzage (pemeriksaan tambahan) harus dilakukan sebelum hari persidangan.

"Setelah sidang pembuktian lanjutan, tidak ada lagi penambahan bukti," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved