Berita Berau Terkini
Jelang Putusan MK soal Gugatan Pilkada Berau 2024, Tim Pemenangan MP-AW Gelar Salat dan Doa Bersama
Jelang putusan MK soal gugatan Pilkada Berau 2024, tim pemenangan Madri Pani-Agus Wahyudi gelar salat dan doa bersama.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Tim pemenangan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) menggelar salat dan doa bersama, Rabu (12/2/2025).
Hal ini dilakukan menjelang sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Berau yang masuk ke tahap pembuktian di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (13/2/2025) besok.
Ketua Panitia Herman Siddiq mengatakan, doa bersama ini merupakan inisiasi dari tim pemenangan.
“Kami tim pemenangan secara khusus berinisiasi untuk menggelar doa, salat Magrib dan Isya bersama,” tegasnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Jelang Sidang Pembuktian MK Pilkada Berau 2024, Harapan Tim Pemenangan Madri Pani-Agus Wahyudi
Agenda itu juga menjadi imlementasi dari ikhtiar pihaknya untuk memperjuangkan proses pilkada yang berjalan sejauh ini.
Sebelumnya, MK terakhir kali melakukan sidang pada 5 Februari 2025.
“Dengan harapan semoga apa yang kami cita-citakan bisa mendapatkan hasil yang sesuai,” ungkapnya.
Herman mengatakn bahwa sampai sejauh ini mereka masih sangat optimis dengan hasilnya.
Hal ini tentu sangat berharap diberikan kesempatan oleh MK.
Apalagi, dengan adanya sidang lanjutan, diharapkan dapat memberikan bukti yang lebih detail.
“Mudah-mudahan saksi ahli dapat membuktikan secara khusus dan signifikan dan menunggu hasilnya besok,” tutupnya.
Baca juga: Jadwal Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Berau, Kukar, dan Mahakam Ulu di MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi masih akan mengagendakan ulang terkait sidang sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pihak pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW)
Tentu saja kemenangan penuh belum menghampiri pasangan Sri Juniarsih Mas-Gamalis (SraGam).
Dari 55 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah dibaca ketetapan maupun putusannya pada, Rabu (5/2/2025), masih terdapat tujuh perkara lain yang masih akan disidangkan kembali oleh MK.
Tujuh di antaranya akan melanjutkan ke persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan yang rencananya akan diagendakan pada 7-17 Februari 2025, termasuk perkara Pilkada Berau 2024 dengan nomor 81/PHPU/BUP-XXIII/2025.
"Jadwal fix-nya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan," ujar Ketua Panel II Hakim MK, Saldi Isra sebagaimana dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (5/2/2024).
Di mana dalam agenda ini akan dilakukan pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak, maksimal 4 orang dan akan diperiksa sekaligus dalam sekali persidangan.
Lanjut Saldi, untuk ahli selain identitas harus juga disertakan Curriculum Vitae (CV) berikut izin dari instansi terkait, keterangan tertulis dan pokok-pokok yang akan disampaikan oleh saksi.
Baca juga: Perselisihan Hasil Pilkada Berau 2024 di MK Lanjut ke Pembuktian, Masih Menunggu Jadwal Sidang
Dirinya menegaskan, semua kelengkapan tersebut sudah harus disampaikan ke Mahkamah paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan lanjutan dimulai.
Ia mengingatkan bahwa jika penyerahan identitas dan keterangan saksi atau ahli terlambat, maka keterangannya tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, seperti halnya penambahan bukti atau inzage (pemeriksaan tambahan) harus dilakukan sebelum hari persidangan.
"Setelah sidang pembuktian lanjutan, tidak ada lagi penambahan bukti," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.