Pilkada Berau 2024

Live Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Berau 2024 Hari Ini, Daftar Saksi dan Ahli yang Hadir

Tonton siaran langsung sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini. Daftar saksi/ahli yang dihadirkan para pihak.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SENGKETA PILKADA BERAU 2024 - Majelis Hakim yang diketuai Saldi Isra memimpin sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, Kamis (13/2/2025). Simak daftar saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi. 

Kuasa hukum: Doni Siagian dan Alex Argo Hernowo

Ahli: Prof Aswanto

  • Pemberi Keterangan (Bawaslu Berau)

Ketua Bawaslu Berau: Ira Kencana

Anggota Bawaslu Berau: Tamjidillah Nur

Bawaslu Kaltim: Galeh Akbar Tanjung dan Natalis 

Sentra Gakkumdu: Kadi Pidum dan Kanit Reskrim 

Tiga Pokok Gugatan MP-AW

Ada tiga pokok gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Madri Pani-Agus Wahyudi.

Pokok pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024

"Yang pertama tentang pelanggaran atas tindakan pada mutasi," kata Ikbal Mulyono.

Mutasi yang dilakukan cabup incumbent pada tanggal 22 Maret 2024, sementara penetapan calon adalah 22 September 2024. 

"Jika diakumulasikan pas 6 bulan," katanya.

Selanjutnya poin kedua dari gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi adalah pelanggaran pada pemungutan suara.

Baca juga: Bagaimana Putusan MK Soal Gugatan Pilkada 2024 di Kaltim? Hasil di Kukar, Berau, Mahulu dan Pilgub

"Ada pelanggaran di 10 TPS yang sudah kami uraikan dalam permohonan," kata Muhammad Agung melanjutkan.

Muhammad Agung kemudian menguraikan sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihak Madri Pani-Agus Wahyudi di masing-masing TPS di antaranya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, namun pemilih masih terdata menggunakan hak pilihnya, adapula yang pemilih yang tidak hadir namun terdata menggunakan hak pilihnya. 

Di poin ketiga adalah ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sejumlah TPS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved