Pilkada Berau 2024

Live Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Berau 2024 Hari Ini, Daftar Saksi dan Ahli yang Hadir

Tonton siaran langsung sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini. Daftar saksi/ahli yang dihadirkan para pihak.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SENGKETA PILKADA BERAU 2024 - Majelis Hakim yang diketuai Saldi Isra memimpin sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, Kamis (13/2/2025). Simak daftar saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi. 

Muhammad Agung kemudian merincikan daftar TPS yang ditemukan adanya pembukaan kotak suara pada saat perpindahan dari Kelurahan ke Kecamatan. 

Dilansir TribunKaltim.co, dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Pemohon melalui saksinya telah mengajukan keberatan dan dicatatkan pada model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Berau.

Kejadian tidak tersegelnya kotak suara juga telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Berau, tetapi sampai pada saat permohonan ini dibuat belum jelas tindak lanjutnya.

Namun dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas adanya perubahan-perubahan perolehan suara akibat kotak suara tidak tersegel yang mempengaruhi perolehan suara paslon.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Berau, perolehan suara Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi adalah 64.894 suara dan Paslon 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis sebanyak 65.590 suara.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara dan Paslon 2 nol suara.

Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi.

Pemohon juga meminta alternatif petitum lainnya, yakni meminta Mahkamah membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Baca juga: Jadwal Sidang Pembuktian MK untuk Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Ada Kukar, Berau hingga Mahulu

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved