Pilkada 2024

Jadwal Sidang Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilkada 2024, untuk Kukar, Berau, Mahulu

Jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024, untuk Kukar, Berau dan Mahulu.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/Danang Triatmojo
PUTUSAN AKHIR MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Ada 3 gugatan sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim yang sudah selesai sidang pembuktian MK. Kini tiga perkara ini tengah menunggu putusan akhir dari MK. Simak jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024, untuk Kukar, Berau dan Mahulu. (TRIBUNNEWS/Danang Triatmojo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024.

Dari Kalimantan Timur (Kaltim) ada tiga perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke sidang pembuktian, yakni Pilkada Kukar 2024 (gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi), Pilkada Berau 2024 (gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi) dan Pilkada Mahulu 2024 (gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin).

Sidang pembuktian MK untuk ketiga sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut telah selesai digelar, 11 dan 13 Februari 2024 lalu.

Selanjutnya, setelah sidang pembuktian MK, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan akhirnya untuk sengketa Pilkada 2024. 

Baca juga: KPU Hadirkan Saksi Ahli Hasyim Asy’ari saat Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar di MK

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan akhir untuk ketiga perkara gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut pada Senin, 24 Februari 2025.

Jadwal pembacaan putusan akhir MK ini disampaikan masing-masing Ketua Majelis Hakim (Suhartoyo dan Saldi Isra) pada saat sidang pembuktian MK.

Diketahui, ada satu perkara yang disidangkan Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo dan dua perkara yang disidangkan Majelis Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra.

  • Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Majelis Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah

  • Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Majelis Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

SIDANG PEMBUKTIAN MK - Tiga paslon yang gugatannya lanjut ke sidang pembuktian MK dari kiri ke kanan: Bulan-Fathra, Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. Berikut jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Ada dari Kukar, Berau hingga Mahulu.
PUTUSAN AKHIR MK - Tiga paslon yang gugatannya lanjut ke sidang pembuktian MK dari kiri ke kanan: Bulan-Fathra, Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. Berikut jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Simak jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024, untuk Kukar, Berau dan Mahulu.  (Instagram kpu_mahakamulu/kpu_kukar/kpukabupatenberau)
  • Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

Sebelumnya, dalam sidang pembuktian MK, masing-masing pihak dalam setiap perkara telah mengajukan saksi dan ahli.

Baca juga: Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Adu Saksi dan Bukti MP-AW, KPU, SraGam dan Bawaslu

Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari seluruh pihak yang berperkara, mulai Pemohon (yang mengajukan gugatan), Termohon (KPU terkait), Pihak Terkait (paslon lain) dan Pemberi Keterangan (Bawaslu).

Selanjutnya, hakim akan mengadakan Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH untuk setiap perkara demi memutus perkara.

Untuk kepastikan jadwal sidang putusan akhir MK, 24 Februari 2025 nanti akan disampaikan kemudian oleh Panitera. 

Apa yang Menjadi Keputusan, Kita Laksanakan

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di MK sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved