Pilkada 2024

3 Calon Bupati di Kaltim yang Batal Dilantik 20 Februari 2025, Cek Jadwal Putusan MK Pilkada 2024

Daftar 3 calon Bupati di Kaltim yang batal dilantik 20 Februari 2025. Cek jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani/Mitha Aulia Anggraini-YouTube kpukabupatenberau
BUPATI TIDAK DILANTIK - Dari kiri ke kanan: Owena Mayang Shari Belawan, Edi Damansyah dan Sri Juniarsih. Ketiga calon bupati di Kaltim ini batal dilantik 20 Februari 2025. Ketiganya belum dilantik karena belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih lantaran sengketa Pilkada 2024 masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi. 

Selanjutnya, hakim akan mengadakan Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH untuk setiap perkara demi memutus perkara.

Untuk kepastian jadwal sidang putusan akhir MK, 24 Februari 2025 nanti akan disampaikan kemudian oleh Panitera. 

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan akhir untuk ketiga perkara gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut pada Senin, 24 Februari 2025.

Jadwal pembacaan putusan akhir MK ini disampaikan masing-masing Ketua Majelis Hakim (Suhartoyo dan Saldi Isra) pada saat sidang pembuktian MK.

Diketahui, perkara Dendi-Alif disidangkan Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo, sementara perkara Bulan-Fathra dan Madri Pani-Agus Wahyudi disidangkan Majelis Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra.

KPU Tunggu Putusan MK

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di MK sesuai aturan yang berlaku.

"Kami merasa bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli kami memberikan kekuatan terhadap argumentasi, bahwa proses pencalonan kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU 8 Tahun 2024," ujar Wiwin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Kukar merupakan mantan Ketua KPU yang menandatangani PKPU 8 Tahun 2024.

Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum.

Dirinya juga menambahkan bahwa dalam hal ini KPU, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hanya bertugas melaksanakan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan.

Sebab itu, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk menunggu putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Sidang Pembuktian di MK ini masih berlangsung hingga 17 Februari untuk beberapa daerah.

Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 18–21 Februari 2025 sebelum putusan diumumkan.

"Jika RPH sudah, Kita tunggu putusan MK yang terjadwal pada 24 Februari 2025.

Apa yang menjadi keputusan, itu yang akan kita laksanakan," pungkasnya.

Baca juga: Sidang Pembuktian MK Pilkada Kukar 2024, Kontroversi Masa Jabatan Calon Bupati Edi Damansyah

(TribunKaltim.co/Mohammad Faoiroussaniy/Ary Nindita Intan RS)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved