Berita Penajam Terkini
Modus Berpura-pura Pinjam Motor, 2 Tersangka Curanmor Diamankan Polres PPU
Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor dan amankan 2 tersangka
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari pelaku, di antaranya sepeda motor hasil penggelapan, dokumen BPKB dan STNK yang terkait, serta kunci kontak kendaraan.
Beberapa kendaraan yang disita termasuk sepeda motor Honda Supra dan Honda WIN, yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
Baca juga: Begini Modus 2 Pelaku Curanmor yang Diamankan Polda Kaltim, Manfaatkan Kelalaian Pengendara
Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, DN yang terlibat dalam penadahan juga dikenakan Pasal 480 KUHP.
Sat Reskrim Polres PPU terus mendalami kasus ini, dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor, serta segera melapor jika terjadi kejadian serupa.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pelaku kejahatan yang mungkin terlibat. (*)
Pelayanan Publik PPU Diperkuat Lewat Standarisasi dan Integrasi Sistem Nasional |
![]() |
---|
Pemkab PPU Gandeng BPKP untuk Rencana Program Kerja |
![]() |
---|
Update Penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu di Penajam Paser Utara |
![]() |
---|
Polsek Penajam Ungkap Kasus Curanmor dalam 24 Jam, Pelaku Ternyata Masih Remaja |
![]() |
---|
Polres PPU Ikuti Pelatihan Aplikasi ASTINA, Kurangi Kesalahan Pengelolaan Dokumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.