Berita Penajam Terkini

Modus Berpura-pura Pinjam Motor, 2 Tersangka Curanmor Diamankan Polres PPU

Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor dan amankan 2 tersangka

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO/HUMAS POLRES PPU
PENCURIAN SEPEDA MOTOR - Barang bukti motor, Kamis (20/2/2025). Polres PPU berhasil mengamankan tersangka pencurian bermotor yang telah beraksi selama 8 kali di PPU, Kamis (20/2/2025)(TRIBUNKALTIM.CO/HO/HUMAS POLRES PPU) 

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari pelaku, di antaranya sepeda motor hasil penggelapan, dokumen BPKB dan STNK yang terkait, serta kunci kontak kendaraan.

Beberapa kendaraan yang disita termasuk sepeda motor Honda Supra dan Honda WIN, yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Baca juga: Begini Modus 2 Pelaku Curanmor yang Diamankan Polda Kaltim, Manfaatkan Kelalaian Pengendara

Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, DN yang terlibat dalam penadahan juga dikenakan Pasal 480 KUHP.

Sat Reskrim Polres PPU terus mendalami kasus ini, dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor, serta segera melapor jika terjadi kejadian serupa.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pelaku kejahatan yang mungkin terlibat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved