Berita Penajam Terkini
Modus Berpura-pura Pinjam Motor, 2 Tersangka Curanmor Diamankan Polres PPU
Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor dan amankan 2 tersangka
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari pelaku, di antaranya sepeda motor hasil penggelapan, dokumen BPKB dan STNK yang terkait, serta kunci kontak kendaraan.
Beberapa kendaraan yang disita termasuk sepeda motor Honda Supra dan Honda WIN, yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
Baca juga: Begini Modus 2 Pelaku Curanmor yang Diamankan Polda Kaltim, Manfaatkan Kelalaian Pengendara
Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, DN yang terlibat dalam penadahan juga dikenakan Pasal 480 KUHP.
Sat Reskrim Polres PPU terus mendalami kasus ini, dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor, serta segera melapor jika terjadi kejadian serupa.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pelaku kejahatan yang mungkin terlibat. (*)
Tim dari Mabes Polri Kunjungi Polres PPU untuk Evaluasi Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Penajam Paser Utara Gaspol Bangun Infrastruktur Air dan Atasi Abrasi Demi Dukung IKN |
![]() |
---|
Gerebek Rumah di Pesisir Penajam, Polisi Temukan Sabu Disembunyikan di Bawah Karpet |
![]() |
---|
Bupati Mudyat Noor Minta ASN Penajam Paser Utara Tinggalkan Pola Lama Birokrasi |
![]() |
---|
Bupati PPU Mudyat Noor Miliki 6 Jurus Tekan Inflasi di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.