Pilkada 2024

Info Hasil Putusan MK Pilkada Kukar, Berau dan Mahulu, Cek Perpres Prabowo Soal PSU Pilkada

Simak informasi seputar hasil putusan MK Pilkada Kukar 2024, Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Mahulu 2024. Cek Perpres Prabowo soal PSU Pilkada 2024.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani/Mitha Aulia Anggraini/Renata Andini Pangesti
HASIL PUTUSAN MK - Dari kiri ke kanan: Owena Mayang Shari Belawan, Edi Damansyah dan Sri Juniarsih. Ketiga calon bupati di Kaltim ini tak ikut dilantik, Jumat (21/2/2025). Simak informasi seputar hasil putusan MK Pilkada Kukar 2024, Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Mahulu 2024. Cek Perpres Prabowo soal PSU Pilkada 2024. 

“Kemungkinan tidak ikut pelantikan, karena akan diputuskan pada tanggal 24 Februari sementara pelantikan di tanggal 20 Februari–nya kan,” terangnya, Senin (10/2/2025).

KPU di 3 Kabupaten tersebut, kata Fahmi belum bisa melakukan tahapan selanjutnya pasca rekapitulasi suara yakni penetapan calon terpilih karena MK memutuskan pada sidang dismissal Rabu 5 Februari 2025 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sehingga pada sidang berikutnya akan diketahui putusan yang akan diberikan MK pada 3 gugatan ini.

“Kita harap putusannya menggembirakan semua pihak,” kata Fahmi.

Baca juga: MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus, PSU Pilkada Mahulu 2024 Avun-Juan, Bulan-Fathra dan Paslon Lain

Sebanyak 3 paslon Bupati-Wabup yang belum ikut pelantikan kepala daerah 2025 karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi adalah:

Kabupaten Kutai Kartanegara

Calon Bupati: Edi Damansyah

Calon Wakil Bupati: Rendi Solihin

Kabupaten Berau

Calon Bupati: Sri Juniarsih Mas

Calon Wakil Bupati: Gamalis

Baca juga: Rudy-Seno Tes Kesehatan di Kemendagri Hari Ini, Daftar 8 Kepala Daerah di Kaltim yang Siap Dilantik

Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu)

Calon Bupati: Owena Mayang Shari Belawan

Calon Wakil Bupati: Stanislaus Liah 

Jadwal Sidang MK

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved