Pilkada 2024

Info Hasil Putusan MK Pilkada Kukar, Berau dan Mahulu, Cek Perpres Prabowo Soal PSU Pilkada

Simak informasi seputar hasil putusan MK Pilkada Kukar 2024, Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Mahulu 2024. Cek Perpres Prabowo soal PSU Pilkada 2024.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani/Mitha Aulia Anggraini/Renata Andini Pangesti
HASIL PUTUSAN MK - Dari kiri ke kanan: Owena Mayang Shari Belawan, Edi Damansyah dan Sri Juniarsih. Ketiga calon bupati di Kaltim ini tak ikut dilantik, Jumat (21/2/2025). Simak informasi seputar hasil putusan MK Pilkada Kukar 2024, Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Mahulu 2024. Cek Perpres Prabowo soal PSU Pilkada 2024. 

Ia menjelaskan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Kukar merupakan mantan Ketua KPU yang menandatangani PKPU 8 Tahun 2024.

Baca juga: Profil Serena Cosgrova Francis, Kepala Daerah Terpilih Termuda yang Akan Dilantik 20 Februari 2025

Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum.

Dirinya juga menambahkan bahwa dalam hal ini KPU, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hanya bertugas melaksanakan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan.

Sebab itu, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk menunggu putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Sidang Pembuktian di MK ini masih berlangsung hingga 17 Februari untuk beberapa daerah.

Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 18–21 Februari 2025 sebelum putusan diumumkan.

"Jika RPH sudah, Kita tunggu putusan MK yang terjadwal pada 24 Februari 2025.

Apa yang menjadi keputusan, itu yang akan kita laksanakan," pungkasnya.

Prabowo Terbitkan Perpres

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.

Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut, seperti dilansir Kompas.com

Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.

Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).

Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.

Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.

Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved