Pilkada 2024
Info Hasil Putusan MK Pilkada Kukar, Berau dan Mahulu, Cek Perpres Prabowo Soal PSU Pilkada
Simak informasi seputar hasil putusan MK Pilkada Kukar 2024, Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Mahulu 2024. Cek Perpres Prabowo soal PSU Pilkada 2024.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Diketahui, 3 perkara sengketa Pilkada 2024 saat ini masih menunggu putusan akhir MK, yakni:
- Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Sidang pembuktian MK untuk ketiga sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut telah selesai digelar, 11 dan 13 Februari 2024 lalu.
Dalam sidang pembuktian MK, masing-masing pihak dalam setiap perkara telah mengajukan saksi dan ahli.
Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari seluruh pihak yang berperkara, mulai Pemohon (yang mengajukan gugatan), Termohon (KPU terkait), Pihak Terkait (paslon lain) dan Pemberi Keterangan (Bawaslu).
Selanjutnya, hakim akan mengadakan Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH untuk setiap perkara demi memutus perkara.
Untuk kepastian jadwal sidang putusan akhir MK, 24 Februari 2025 nanti akan disampaikan kemudian oleh Panitera.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan akhir untuk ketiga perkara gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut pada Senin, 24 Februari 2025.
Jadwal pembacaan putusan akhir MK ini disampaikan masing-masing Ketua Majelis Hakim (Suhartoyo dan Saldi Isra) pada saat sidang pembuktian MK.
Diketahui, perkara Dendi-Alif disidangkan Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo, sementara perkara Bulan-Fathra dan Madri Pani-Agus Wahyudi disidangkan Majelis Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra.
KPU Tunggu Putusan MK
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di MK sesuai aturan yang berlaku.
"Kami merasa bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli kami memberikan kekuatan terhadap argumentasi, bahwa proses pencalonan kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU 8 Tahun 2024," ujar Wiwin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (14/2/2025).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.