Putusan MK Pilkada Mahulu 2024
Siap Jalankan Pemugutan Suara Ulang, KPU Mahulu Bakal Buka Kembali Pendaftaran Calon
Siap jalankan pemugutan suara ulang, KPU Mahulu bakal membuka kembali pendaftaran calon.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) 2024.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025) pukul 08.00 WIB.
Selain mendiskualifikasi pasangan tersebut, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPU Mahulu Divisi Teknis, Alex, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena keputusan MK itu final dan mengikat, maka kami harus menjalankannya,” ujarnya.
Baca juga: KPU Mahulu Kaltim Siap Jalankan Putusan MK, PSU Pakai Dana Hibah dari Pemerintah Daerah
Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami akan melakukan rapat pertemuan dengan TNI, Polri, Kesbangpol, dan Bawaslu untuk membahas kebutuhan anggaran PSU,” tambahnya.
Terkait anggaran, ia memperkirakan bahwa PSU kali ini tidak akan sebesar pilkada sebelumnya.
“Mudah-mudahan karena hanya dalam waktu tiga bulan, dananya tidak sebesar tahun lalu. Mungkin setengahnya,” jelasnya.
Selain itu, KPU Mahulu juga akan kembali membuka pendaftaran calon.
“Kami akan membuka sosialisasi pengumuman pendaftaran, termasuk persyaratan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon yang akan maju,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan sesuai dengan arahan MK.
“Pokoknya intinya kami akan membuka pendaftaran lagi jika memang itu arahan dari MK,” ucapnya.
Baca juga: KPU Mahulu Buka Pendaftaran Ulang Paslon Pilkada 2024, Usai MK Diskualifikasi Owena dan Stanislaus
Gelar PSU dan Kampanye dalam Waktu Singkat
Komisioner KPU Mahulu Divisi Teknis, Alex mengatakan bahwa pihaknya akan membuka kembali pendaftaran calon, termasuk verifikasi persyaratan dan pemeriksaan kesehatan.
“Kami akan membuka sosialisasi pengumuman pendaftaran. Kemudian, ada tahapan pemeriksaan kesehatan dan persyaratan lainnya,” tuturnya.
Selain itu, KPU juga akan menyelenggarakan masa kampanye dan debat publik seperti dalam pilkada biasa.
Namun, ia menekankan, seluruh tahapan akan dilakukan dalam waktu yang lebih singkat.
“Karena waktunya agak mepet, kita harus nge-press semua. Jadi, lima divisi ini akan bekerja lebih cepat,” imbuhnya.
Baca juga: Reaksi Bawaslu Kaltim soal Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pasca-putusan MK Pilkada Mahulu 2024
Divisi terkait akan menjalankan tugasnya secara intensif.
“Misalnya, Ibu Yuli dari Divisi SDM yang mengurus perekrutan logistik dan personel harus bergerak cepat. Saya sendiri di Divisi Teknis akan menangani pendaftaran dan persyaratan pencalonan dengan lebih padat,” sebutnya.
Bagi calon baru, tahapan kampanye menjadi sangat penting.
“Kalau ada calon baru, tentu dia harus mempromosikan diri dalam waktu yang terbatas. Kami akan tetap memfasilitasi, tetapi dengan jadwal yang lebih padat,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.