Pilkada 2024
Daftar 8 Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ada Trisal dari Palopo Hingga Edi Damansyah dari Kukar
Diskualifikasi calon kepala daerah menjadi salah satu putusan pada sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).
Tak hanya itu, dalam arsip digitalisasi juga tidak terdapat nama Trisal Tahir.
Baca juga: Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01
7. Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan terpilih)
MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, Calon Bupati petahana Bengkulu Selatan dan memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan," ungkap Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat pembacaan putusan akhir sengketa Pilkada Bengkulu Selatan..
Menurut MK, Gusnan Mulyadi telah terbukti melewati 2 periode masa jabatan sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
Masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 131/316/B.1/2018 bertanggal 17 Mei 2018 yang menugaskan Gusnan Mulyadi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan.
"Sehingga, masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan periode pertama harus dihitung sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021," lanjut Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Itu artinya, pada periode pertama, Gusnan Mulyadi telah mejabat selama 2 tahun 9 bulan atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.
"Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama telah melebihi setengah masa jabatan atau telah melebihi 2,5 tahun masa jabatan, sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode," jelasnya.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Paslon Pilkada Kukar 2024 Dendi-Alif, KPU Tunggu Juknis soal Pelaksanaan PSU
Selanjutnya, Gusnan Mulyadi juga diketahui telah menjalankan masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan pada periode kedua yaitu pada tahun 2021 hingga tahun 2024.
"karena itu, menurut Mahkamah, Gusnan Mulyadi telah menjabat selama 2 periode, dengan demikian, dalil pemohon q quo adalah beralasan menurut hukum," tambahnya.
Oleh karena itu, MK memutuskan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati Bengkulu Selatan.
8. Edi Damansyah (Bupati Kukar terpilih)
MK mengabulkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Kutai Kartanegara 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat lebih dari dua periode, yaitu sejak periode 2017-2019, melanjutkan masa jabatan pada 2019, dan kembali maju pada 2024.
“Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara tanggal 6 Desember 2024,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati, namun posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati tetap tidak berubah.
KPU Kukar diminta untuk segera melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 8 Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK: Yermias Bisai, Anggit Kurniawan, hingga Trisal Tahir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.